Gegara Lakukan ini Dengan Motornya, WNA Nigeria Tewas Ditikam Seorang Pria di Tangsel
Kejadi ini berawal saat tersangka sedang nongkrong sambil minum minuman beralkohol di lingkungan apartemen kawasan tersebut, Sabtu (8/7/2023).
TRIBUNJABAR. ID - Peristiwa nahas dialami warga negara asing asal Nigeria berinisial GOO (39).
GOO menjadi korban penusukan oleh seorang pria berinisial FTT (31) di kawasan Curug, Tangerang Selatan.
Kejadi ini berawal saat tersangka sedang nongkrong sambil minum minuman beralkohol di lingkungan apartemen kawasan tersebut, Sabtu (8/7/2023) sekitar pukul 21.00.
Menurut Wakapolres Tangerang Selatan, Kompol Yudi Permadi, sekitar pukul 00.05, korban datang dari Jalan Raya Binong mengendarai sepeda motor matik dengan kecepatan tinggi.
"Korban sempat diberhentikan oleh tersangka yang nongkrong di situ," kata Yudi Permadi dalam keterangannya, Rabu (12/7/2023).
Saat itu, tersangka yang tidak terima terlibat cekcok dengan korban hingga berteriak 'woi' namun tidak digubris oleh korban.
Korban tetap tancap gas sepeda motornya dan meninggalkan tersangka. Namun, karena tersangka berada di bawah pengaruh alkohol sehingga tersangka mengejar korban.
"Korban berhenti, pada kesempatan itu tersangka menarik kaos korban ke arah depan kemudian melakukan penusukan di daerah perut dada korban dengan pisau dapur yang telah diambil dari jok sepeda motornya," ucap Yudi.
Setelah itu korban dibantu oleh warga sekitar dan dibawa ke rumah sakit untuk mendapat pertolongan.
Sayangnya, setiba di rumah sakit korban dinyatakan meninggal dunia.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Aldo Primananda Putra mengungkapkan motif tersangka nekat menusuk korban hingga tewas karena terpancing emosi.
"Karena emosi sesaat, menggeber motor. Korban melewati tersangka saat nongkrong, (tersangka) merasa tersinggung saat meminum minuman keras tersebut," jelasnya.
Dalam kasus ini, tersangka sudah berhasil ditangkap pada Senin (10/7/2023) lalu dan langsung ditahan.
Atas perbuatannya, tersangka FTT dijerat Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Viral, Curhatan WNA Thailand Kehilangan HP Dicueki Polisi, Heran Malah Cepat Dibantu Petugas Damkar |
![]() |
---|
Kisah Pernikahan Beda Negara Bule Nikahi Gadis Jawa, Gestur Polosnya saat Salim ke Ortu Tak Lazim |
![]() |
---|
Temuan Tabung LPG Dililit Isolasi Hitam dan Kompor Posisi On Pastikan Penyebab Ledakan di Pamulang |
![]() |
---|
Kisah Pilu Wanita di Bogor Jadi Korban KDRT saat di Arab Saudi, Kini Berjuang Batalkan Pernikahan |
![]() |
---|
Detik-detik Ledakan Misterius di Hancurkan 3 Rumah Warga di Pamulang, Saksi Ungkap Ada Benda Jatuh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.