Pencuri di Indekos Cimahi yang Embat Laptop Ternyata Sudah Beraksi di 4 TKP di Tasik dan Garut
Zeprin (35) seorang pelaku pencurian di indekos, Jalan Ibu Ganirah, RT 03/02, Kelurahan Cibeber, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi tertunduk lesu
Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Darajat Arianto
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin
TRIBUNJABAR.ID, CIMAHI - Zeprin (35) seorang pelaku pencurian di indekos, Jalan Ibu Ganirah, RT 03/02, Kelurahan Cibeber, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi tertunduk lesu saat digiring polisi di Mapolres Cimahi, Selasa (11/7/2023) sore.
Seperti diketahui, dia ditangkap warga setelah mencuri laptop dan HP milik mahasiswa dari dalam indekos yang ditinggal penghuninya.
Kemudian pelaku dibawa ke rumah warga untuk diinterogasi, lalu digelandang ke Mapolsek Cimahi Selatan.
Kapolsek Cimahi Selatan, AKP Yudhi Hariyanto mengatakan, dalam melancarkan aksinya pelaku ini hunting mencari indekos atau rumah yang kosong, lalu dia memasuki pekarangan dan mengetuk pintu.
"Bila rumah itu ada penghuninya dia menawarkan stiker imbauan masyarakat, misalnya yang kami temukan brantas narkoba, kemudian cegah virus corona," ujarnya saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Selasa (11/7/2023) sore.
Baca juga: Maling Nekat di Cimahi, Beraksi di Indekos saat Siang Bolong, Berujung Apes Dibekuk Warga
Sementara jika rumah atau indekos yang jadi sasaran tidak ada penghuninya, pelaku membuka pintu dengan cara menggunakan kunci palsu, sehingga dia berhasil masuk dan membawa barang berharga.
"Untuk aksi yang di Cibeber ada tiga buah laptop dan dua buah HP. Kemudian alat yang digunakan untuk mencuri yaitu kunci palsu," kata Yudi.
Berdasarkan hasil pengembangan, kata dia, selain di Kota Cimahi, pelaku ini sudah melakukan pencurian dua laptop dan HP di dua TKP wilayah Kota Tasikmalaya, kemudian di Garut mencuri dua laptop dan dua hp dari dua TKP.
"Sehari-harinya pelaku penjual pakaian tapi sampingan ini (pencurian), terakhir dia melakukan pencurian di Cibeber pada Senin 10 Juli 2023 sekitar pukul 13.30 WIB," ucapnya.
Yudi mengatakan, di TKP terakhir itu pelaku diamankan warga karena diteriaki maling, beruntung pelaku tidak dihakimi masa karena keburu ada tim patroli hingga akhirnya pelaku diamankan ke Mapolsek Cimahi Selatan.
"Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 363 dengan ancaman hukum 7 tahun penjara," ujar Yudi.
Baca juga: Viral, Pencuri Kotak Amal di Musala Terekam CCTV, Modus Jadi Jamaah, Manipulatif Tuding Orang Lain
Sementara pelaku Zeprin mengatakan, sehari-hari dia berjualan pakaian di Pasar Kopo, namun karena butuh tambahan untuk kebutuhan, ia terpaksa melakukan aksi pencurian dengan sasaran rumah dan indekos.
"Barang curiannya sata jual secara online, kalau uangnya buat nambah kebutuhan sehari-hari," kata Zeprin. (*)
Mahasiswa Cipayung Plus Tuntut Kapolri Dicopot dan Sahkan RUU Perampasan Aset |
![]() |
---|
Dedi Mulyadi Dorong Reformasi Rekrutmen dan Pendidikan Mahasiswa Kedokteran, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Siaga Demo Serentak Hari Ini, Polres Cimahi Rekayasa Arus Lalu Lintas |
![]() |
---|
Antisipasi Unjuk Rasa Serentak 1 September, Polres Siagakan Personel di Bandung Barat dan Cimahi |
![]() |
---|
Mahasiswa Gelar Aksi di Purwakarta, Kritik DPR RI hingga Desak RUU Perampasan Aset |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.