SPBU Jalan Cimuncang Sukaraja Sukabumi Disanksi Pertamina Stop Jual Pertalite Sebulan, Ini Sebabnya

SPBU 33.43101, yang berlokasi di Jalan Cimuncang, Desa Pasirhalang, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, distop beroperasi selama sebulan.

Penulis: Dian Herdiansyah | Editor: Hermawan Aksan
Tribun Jabar
SPBU 33.43101, yang berlokasi di Jalan Cimuncang, Desa Pasirhalang, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, mendapat sanksi tegas karena menjual BBM tidak sesuai aturan. 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Sukabumi, Dian Herdiansyah

TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat menjatuhkan sanksi tegas kepada SPBU (stasun pengisian bahan bakar minyak) yang membandel melanggar aturan.

SPBU 33.43101, yang berlokasi di Jalan Cimuncang, Desa Pasirhalang, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, distop beroperasi selama sebulan.

Pjs. Area Manager Comm, Rel & CSR Pertamina Regional JBB, Joevan Yudha Achmad, mengatakan, SPBU itu dikenai sanksi tegas oleh Pertamina karena menjual BBM tidak sesuai dengan aturan yang ditetapkan.

"SPBU diduga melayani pembelian BBM Pertalite yang merupakan JBKP (jenis bahan bakar khusus penugasan) yang disubsidi dengan menggunakan jeriken," ujarnya melalui keterangan tertulisnya, Minggu (09/07/2023).

Kini SPBU 33.43101 telah mendapat sanksi tegas dari Pertamina berupa pemberhentian penyaluran produk Pertalite selama 30 hari kalender.

"Kami menyayangkan tindakan hal itu sehingga kami berikan saksi tegas dimulai pemberhentian penyaluran tertanggal 17 Juni -16 Juli 2023," tutur Joevan.

Pihak pertamina menjamin ketersediaan BBM Pertalite bagi masyarakat di sekitar wilayah Sukaraja.

Sebagai alternatif, masyarakat dapat membeli di SPBU 34.43108 Jalan Raya Cibeureum, Cimahpar, Kecamatan Sukaraja atau SPBU 34.43102 Jalan Raya Cianjur-Sukabumi Cirumput, Selawi, Kecamatan Sukaraja.

"Apabila mengetahui adanya tindak pidana penyalahgunaan BBM subsidi, masyarakat dapat melapor ke aparat kepolisian terdekat atau menguhubungi Pertamina Call Center 135," imbuh Joevan. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved