Viral di Media Sosial

Bu Hajah yang Viral Pakai Emas 180 Gram saat Pulang Haji Dipanggil Bea Cukai, Dimintai Klarifikasi

Jemaah haji yang viral memakai emas 180 gram saat pulang dari Tanah Suci, Suarnati Daeng Kanang akan dipanggil Bea Cukai Makassar.

Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
Tribun-Timur/SAYYID ZULFADLY
Sosok jemaah haji asal Makassar, Sulawesi Selatan, Suarnati Daeng Kanang viral di media sosial karena memakai emas 180 gram saat tiba di Tanah Air. 

TRIBUNJABAR.ID - Jemaah haji yang viral memakai emas 180 gram saat pulang dari Tanah Suci, Suarnati Daeng Kanang akan dipanggil Bea Cukai Makassar.

Sebagaimana diketahui, Suarnati Daeng Kanang mencuri perhatian sejak kedatangannya di di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar, Rabu (5/7/2023).

Saat turun dari pesawat, Suarnati Daeng Kanang memamerkan sejumlah perhiasan emas yang ia pakai seperti gelang, kalung, cincin, hingga penutup kepala.

Buntut dari penampilan nyentriknya itu, kini Suarnati Daeng Kanang akan dipanggil oleh Bea Cukai Makassar.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Bea Cukai Makassar, Zaeni Rahman.

Zaeni menyampaikan bahwa pemanggilan tersebut bertujuan untuk meminta klarifikasi atas emas 180 gram milik Suarnati Daeng Kanang.

Tepatnya, apakah emas yang dipakainya itu dibeli di Arab Saudi atau ada yang dibawa dari Tanah Air.

Baca juga: Sosok Suarnati, Jemaah Haji yang Viral Pakai Emas 180 Gram saat Tiba di Indonesia, Malu Dikira Pamer

"Saya rasa perlu sekali memanggil yang bersangkutan (Daeng Kanang) untuk mengkarifikasi," kata Zaeni, kepada awak media saat ditemui di kantornya, pada Jumat (7/7/2023) dikutip dari Kompas.com.

"Tentunya tabayyun (klarifikasi) itu lebih bagus daripada tidak (klarifikasi) maka fitnah jadinya. Secepatnya kami akan minta klarifikasi, kira-kira minggu depan," sambungnya.

Zaeni juga mengatakan bahwa pihaknya telah menyambangi rumah Suarnati Daeng Kanang setelah berita penampilan nyentriknya viral di media sosial.

"Tim kami sudah ke kediamannya di Kecamatan Tamalate, namun beliau masih melakukan silaturahmi keluarganya di Jeneponto," ujar dia.

Pasalnya, jika Suarnati Daeng Kanang membeli emas dari Tanah Suci dan memiliki faktur atau invoice-nya, maka pihak Bea Cukai akan mengenakan pajak.

"Tentu akan lebih menarik kalau ternyata ibu itu memiliki faktur atau invoicenya," kata Zaeni.

"Supaya kita tahu nilainya (harga emasnya) setelah kita tahu nilainya tentu kami akan tindak lanjuti dengan pengenaan pembiayaan. Pengenaan pembiayaan itu tentu ada biaya masuk, ada pajak," lanjutnya.

Zaeni juga mengatakan, barang bawaan yang dibeli jemaah haji yang diperbolehkan atau bebas pajak khusus barang yang nilainya 500 dollar AS atau Rp 7.571.775.

Sumber: Kompas
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved