Aksi Tipu-tipu Dukun Pengganda Uang di Sukabumi, Korban Hanya Dapatkan Kertas dan Sampah di Kardus
Dukun pengganda uang ditangkap polisi di satukontrakan yang berada di Kampung Legoknyenang, RT 05/RW 09, Desa Pasirhalang, Kecamatan Sukaraja.
Penulis: Dian Herdiansyah | Editor: Giri
Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Dian Herdiansyah
TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Dukun pengganda uang ditangkap polisi di satukontrakan yang berada di Kampung Legoknyenang, RT 05/RW 09, Desa Pasirhalang, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi.
Hidayatullah ditangkap pada Senin (03/07/2023) pagi setelah korbannya melaporkan ke Polsek Sukaraja, Polres Sukabumi Kota.
Kapolsek Sukaraja, Kompol Dedi Suryadi, mengatakan, aksi dukun pengganda uang tersebut mulai terkuak saat korban bernama Asep Burhanudin (72) asal Ciparay, Kabupaten Bandung, membuat laporan dugaan kasus penipuan dan penggelapan uang pada Minggu (2/7/2023).
"Setelah itu, kita langsung lidik dan menangkap pelaku sekira pukul 07.00 WIB di sebuah kontrakan di wilayah Kampung Legoknyenang, Desa Pasirhalang, Kecamatan Sukaraja," ujar Dedi, Kamis (6/7/2023).
Selain meringkus pelaku, petugas kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti.
Ada berbagai jenis minyak wangi, dupa, dan beberapa kardus yang berisikan sampah berupa kertas kosong yang dibungkus lakban hitam.
"Saat beraksi pelaku itu menggunakan barang-barang klenik seperti berbagai jenis minyak wewangian dan dupa merek Gunung Kawi agar korbannya percaya. Biasanya ada ritual kalau sudah ada syarat gitu," paparnya.
Baca juga: KRONOLOGI Maling Pecah Kaca Mobil di Kota Sukabumi, Kerugian Capai Rp 27 Juta
Berdasarkan pemeriksaan sementara, modus operandi pelaku awalnya mengajak korban kerja sama untuk menarik atau mengambil uang amanah yang bernilai triliunan.
Setelah itu, pelaku mengiming-imingi jika nantinya uang tersebut cair, korban akan diberi uang sebesar Rp 3 miliar.
Namun sebelum itu, pelaku meminta sejumlah uang dan berpura-pura membeli sejumlah barang persyaratan untuk mengambil uang tersebut.
"Jadi, uang tersebut sebagian akan digandakan menjadi berkali-kali lipat, setelah korban bersedia memberikan uang sebesar Rp 40 juta secara mencicil," ungkap dia.
Baca juga: UPDATE Bapak Habisi 7 Jabang Bayi Hasil Inses dengan Anak, Ternyata Jago Ngibul, Termasuk soal Dukun
Pelaku menjanjikan uang amanah tersebut akan cair ketika pukul 13.00 WIB pada Minggu (2/7/2023). Uang tersebut akan muncul di dalam kardus yang sudah dibungkus dengan keresek hitam yang disimpan di dalam kamar kontrakan pelaku.
"Kemudian pelaku membawa uang korban tersebut dan ketika mengecek kardus yang berada di dalam kamar tersebut, ternyata isinya hanya kertas kosong dan sampah," bebernya.
Akibat perbuatanya, pelaku diancam Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP tentang Penipuan atau Penggelapan dengan ancaman empat tahun kurungan penjara. (*)
Bayi Perempuan Ditemukan Hidup dalam Keresek di Pinggir Jalan, Polres Sukabumi Kota Cari Pembuangnya |
![]() |
---|
Miris, Percaya Santet Suami Minta Istri Agar Turuti Siasat Bejat Dukun Gadungan, 3 Kali Hubungan |
![]() |
---|
Laporan Satpam Sukabumi sebelum Jadi Tersangka Ditolak, Polres Sukabumi Kota Berkilah Belum Terima |
![]() |
---|
Satpam di Sukabumi yang Ditetapkan sebagai Tersangka Ungkap Polisi Tolak Laporan Ajis |
![]() |
---|
Polisi di Sukabumi Tak Tahan Satpam yang Dijadikan Tersangka karena Aniaya OTK, Terungkap Alasannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.