Konter Pulsa di Karawang Ternyata Jual Obat-obatan Terlarang, Delapan Orang Diamankan Polisi

Satuan Narkoba Polres Karawang mengamankan delapan pengedar obat-obatan terlarang berkedok konter penjual pulsa hingga warung kelontong.

Penulis: Cikwan Suwandi | Editor: Giri
Tribun Jabar/Cikwan Suwandi
Kasat Narkoba Polres Karawang AKP Arief Zaenal Abidin saat rilis kasus obat-obatan terlarang, Rabu (5/7/2023). 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Karawang, Cikwan Suwandi

TRIBUNJABAR.ID, KARAWANG - Satuan Narkoba Polres Karawang mengamankan delapan pengedar obat-obatan terlarang berkedok konter penjual pulsa hingga warung kelontong.

Kasat Narkoba Polres Karawang, AKP Arief Zaenal Abidin, mengungkapkan, para pelaku pengedar obat keras tertentu (OKT) itu yakni PA, MI, SM, B, I, FA, dan R. Lalu FIS pengedar psikotropika.

"Mereka merupakan pengedar Tramadol dan Hexymer, " kata dia, Rabu (5/7/2023).

Selain para tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 100 pil psikotropika dan 3.802 butir obat keras tertentu.

"Jadi pura-pura konter menjual pulsa, tapi di dalamnya ada obat keras tertentu (psikotropika)," kata Zaenal saat merilis kasus itu di Mapolres Karawang, Rabu (5/7/2023).

Baca juga: Polisi Bongkar Kasus Peredaran Miras Ilegal Secara Online di Cimahi, Ratusan Botol Disita

Selain konter pulsa, kata Zaenal, ada juga yang berkedok toko kelontong.

Dari temuan petugas, psikotropika dan obat keras tertentu banyak beredar di wilayah Jatisari, Telagasari, Cilamaya, dan Cikampek.

Sasaran pembelinya para pekerja atau karyawan perusahaan.

Baca juga: Ingin Selfie di Tower Sutet, Pria Garut Ini Tersetrum, Sempat Minum Miras Sebelum ke Tempat Ziarah

"Untuk OKT dikenakan pasal 196 Jo 197 dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun," kata dia. (*) 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved