Dihukum Penjara 10 Tahun Karena Kasus Penipuan, Irfan Suryanegara dan Istri akan Ajukan PK

Vonis untuk Irfan dan Endang itu karena Mahkamah Agung (MA) menganulir putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung yang memvonis bebas kedua terdakwa.

Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Ravianto
Tribun Jabar/ Hilman Kamaludin
Mantan Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat, Irfan Suryanagara saat transit di Kantor Kejari Cimahi, Selasa (4/7/2023) malam. 

TRIBUNJABAR.ID, CIMAHI - Mantan Ketua DPRD Jabar, Irfan Suryanegara dan istrinya Endang Kusumawaty, terpidana penipuan bisnis SPBU akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus yang menjeratnya.

Seperti diketahui, Irfan dan istrinya divonis 10 tahun penjara serta denda sebesar Rp 2 miliar subsider 6 bulan setelah dinyatakan bersalah melakukan penipuan bisnis SPBU dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Vonis untuk Irfan dan Endang itu karena Mahkamah Agung (MA) menganulir putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung yang memvonis bebas kedua terdakwa.

Namun, jaksa mengajukan kasasi hingga akhirnya mereka tetap dinyatakan bersalah.

"Bakal PK atuh, ada gusti Allah kondisi saya sehat," ujarnya sembari jalan masuk ke mobil tahanan di Kantor Kejari Cimahi, Selasa (4/7/2023) malam.

Setelah transit dan dilakukan pemeriksaan kesehatan di Kantor Kejari Cimahi, Irfan langsung dieksekusi ke Lapas Banceuy, sedangkan untuk istrinya yakni Endang dieksekusi Lapas Sukamiskin.

Mantan Ketua DPRD Jawa Barat (Jabar) Irfan Suryanagara tiba di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bancey, Kota Bandung, Selasa (4/7/2023) malam.
Mantan Ketua DPRD Jawa Barat (Jabar) Irfan Suryanagara tiba di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bancey, Kota Bandung, Selasa (4/7/2023) malam. (nazmi abdurrahman/tribun jabar)

"Kami Jaksa eksekutor telah melaksanakan eksekusi terhadap putusan Mahkamah Agung nomor 565 tanggal 14 Juni 2023 atas nama terpidana Irfan Suryanegara dan putusan nomor 570 atas nama Endang Kusumawati," ujar Kajari Cimahi, Arif Raharjo.

Arif mengatakan, kedua terpidana tersebut telah disidang di Pengadilan Bale Bandung dengan putusan bebas, tetapi pihaknya mengajukan upaya hukum kasasi dan akhirnya Irfan dan Endang tetap dinyatakan bersalah.

"Alhamdulillah telah keluar putusan kasasinya tanggal 14 Juni 2023 dan kemudian hari ini saya tanda tangan P48, memerintahkan jaksa eksekutor untuk mengesekusi badan terhadap dua terpidana tersebut," kata Arif.

Baca juga: BREAKING NEWS Mantan Ketua DPRD Jabar, Irfan Suryanegara Dieksekusi ke Lapas Banceuy

Kendati demikian, pihaknya memastikan bahwa Irfan dan istrinya masih bisa melakukan langkah hukum lanjutan yakni peninjauan kembali (PK), tetapi hal tersebut tidak bisa menghalangi proses eksekusi yang dilakukan.

"Jadi ketika kasasi sudah memiliki kekuatan hukum tetap  atau inkrah, maka kami jaksa eksekutor harus langsung mengeksekusi," ucapnya.(Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved