Akan Ada Satgas Pajak Khusus untuk Crazy Rich, Diapresiasi DPR: Memang Sudah Waktunya

Satuan tugas khusus ini nantinya akan bertugas untuk mengawasi wajib pajak grup dan high wealth individual.

Dok. Net
Ilustrasi wajib pajak - Kini satuan tugas khusus akan dibentuk untuk mengawasi pajak crazy rich di Indonesia. 

Seluruh perusahaan di tanah air juga mencatat beneficial owner di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dan kemudian mengintegrasikannya dengan Ditjen Pajak.

“Dengan demikian, basis data yang digunakan untuk pengawasan dapat terjaga dengan baik,” pungkasnya.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ditjen Pajak Bentuk Satgas Pajak untuk Crazy Rich, Pimpinan Komisi XI DPR Bilang Demi Keadilan,

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved