Viral di Media Sosial

Viral Satpol PP Minum Miras saat Jaga Malam di Komplek Pemkab Bogor, Kini Terancam Dipecat

Sebuah video yang memperlihatkan oknum Satpol PP menenggak minuman keras (miras) saat berjaga viral di media sosial.

Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
Istimewa via TribunBogor
Sebuah video yang memperlihatkan oknum Satpol PP menenggak minuman keras (miras) saat berjaga viral di media sosial. 

TRIBUNJABAR.ID - Sebuah video yang memperlihatkan oknum Satpol PP menenggak minuman keras (miras) saat berjaga viral di media sosial.

Salah satunya dibagikan oleh akun Twitter ini pada Minggu (2/7/2023).

Dalam video tersebut, nampak dua botol miras bermerk Kawa-kawa dan Anggur Merah.

Sontak hal itu membuat para warganet menyayangkan perilaku oknum-oknum Satpol PP tersebut.

Pasalnya, disebutkan pula dalam video bahwa miras itu dikonsumsi ketika mereka sedang berjaga malam di pos jaga Sekretariat Daerah Kabupaten Bogor.

Terancam Dipecat

Kasatpol PP Kabupaten Bogor, Cecep Imam Nagarasyid menyayangkan aksi yang dilakukan oleh para anak buahnya itu.

Baca juga: Viral Kisah Istri Hilang Misterius setelah Satu Hari Menikah di Bogor, Suami Curiga Diambil Orang

Pasalnya, Cecep menganggap bahwa mereka telah mencoreng nama baik Satpol PP Kabupaten Bogor.

Oleh karena itu, pihaknya tidak akan segan dalam memberikan sanksi tegas.

Bahkan sanksi tersebut bisa berupa pemecatan bagi anggota yang terbukti melakukan pelanggaran.

"Saya tidak pandang bulu, hanya menyayangkan saja, yang mestinya harus memberikan contoh (baik) justru ini memberikan contoh yang kurang baik, ujarnya saat dikonfirmasi pada Sabtu (1/7/2023), dikutip dari TribunnewsBogor.

"Makanya saya selaku pimpinan akan bertindak tegas," lanjutnya.

Menurutnya, selama ini pihaknya kerap kali memberikan arahan kepada seluruh anggota Satpol PP untuk disiplin dan menjaga etika terlebih saat bertugas.

"Saya sangat menyesal dan menyayangkan, padahal setiap apel yang saya pimpin, atau Pak Sekdis dan Kabid semua mengarahkan kepada diantaranya etika, dan harus disiplin," ujarnya.

Lebih lanjut, Cecep menjelaskan setidaknya ada dua pertimbangan dalam memberikan sanksi terhadap anggotanya itu.

"Sesuai fakta integritas dan perjanjian kinerja, sudah jelas mana yang hak, mana yang kewajiban," kata Cecep.

"Mana yang boleh dan mana yang tidak boleh. Begitu pun di perjanjian kontrak, itu selesai, dan pasti itu selesai, selesai maksudnya diberhentikan," pungkasnya.

Bukan Miras Hasil Sitaan

Terpisah, Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bogor, Iman Wahyu Budiana mengklaim bahwa miras tersebut bukan barang bukti sitaan hasil razia.

Ia mengatakan dua botol miras itu sengaja dibeli oleh oknum anggotanya.

"Bukan, itu bukan hasil sitaan, tapi beli sendiri. Saya diliatin bahwa dia itu beli, ada bukti pembeliannya," ujarnya saat dikonfirmasi TribunnewsBogor.com, Senin (3/6/2033).

Baca juga: Viral Video Baru 5 Menit Ijab Qabul, Pengantin Perempuan di Palembang Ini Meninggal

Iman Wahyu Budiana menambahkan, miras yang merupakan barang bukti sitaan hasil razia berada di tempat yang aman.

Sehingga menurutnya tidak mungkin oknum anggotanya tersebut dapat mengambil dari tempat penyimpanan.

"Kaitan dengan barbuk mah itu tidak mungkin dia seorang OS berani banget ngambil barang bukti. Kalau dia berani ngambil berarti dia sudah kurang ajar banget," pungkasnya.

Baca berita Tribunjabar.id lainnya di Google News.

Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved