Daftar Obat Tradisional Ilegal yang Berbahaya Rilisan BPOM, Termasuk Tawon Klanceng dan Montalin

Terdiri dari obat tradisional tanpa izin edar dan mengandung bahan kimia obat (BKO).

Editor: Ravianto
tokopedia
Produk Tawon Klanceng, obat tradisional yang masuk daftar berbahaya rilisan BPOM, Selasa (4/7/2023). 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan 777 kasus obat tradisional ilegal di Indonesia sepanjang tahun 2022.

Terdiri dari obat tradisional tanpa izin edar dan mengandung bahan kimia obat (BKO).

Disebutkan bahwa obat tradisional yang tidak memiliki izin edar tidak dapat dipastikan keamanan khasiat dan mutuya.

"Sedangkan obat tradisional mengandung bahan kimia obat berisiko terhadap kesehatan organ tubuh seperti ginjal dan hati," tulis keterangan BPOM RI yang dikutip Selasa (4/7/2023).

Berikut sebaran obat tradisional ilegal di Indonesia:

1. Tawon klanceng 

Tersebar di Sumatera ,Jawa, Kalimantan, dan Sulawesi.

Tanpa izin edar dan mengandung BKO.

2. Montalin 

Ditemukan hampir di seluruh pulau di Indonesia 

Tanpa izin edar dan mengandung BKO.

3. Wantong

Ada di Sumatera, Jawa, Kalimantan, NTT, NTB 

Tanpa izin edar dan mengandung BKO

4. Xian ling

Tersebar di Jawa, Kalimantan dan NTT
 
Tanpa izin edar dan mengandung BKO.

5. Gelatik Sari Manggis

Ditemukan di Sumatera, Jawa, dan NTT Tanpa izin edar dan mengandung BKO.

6. Kuat lelaki cap Beruang 

Ada diSumatera, Jawa, dan Kalimantan
 
Tanpa izin edar dan mengandung BKO.

7. Pil Sakit Gigi Pak Tani 

Tersebar di Sumatera, Jawa, Bali, Kalimantan, NTT dan Papua 

Tanpa izin edar dan mengandung BKO.

8. Minyak lintah Papua 

Ada di Sumatera, Bali dan Kalimantan Tanpa izin edar

BPOM mengimbau masyarakat untuk menggunakan produk kosmetik yang telah ternotifikasi/terdaftar di BPOM.

Informasi produk terdaftar dapat diakses melalui website https://cekbpom.pom.go.id/ atau melalui aplikasi BPOM Mobile.

Masyarakat harus selalu cermat, bertanggung jawab, dan memastikan kebenaran  informasi keamanan dan mutu bahan baku atau produk obat dan makanan sebelum menyebarkannya di media sosial.

(Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu )

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved