Viral di Media Sosial

Viral, Pengemudi Kena Tarif Tol Cikampek Sampai Rp 724.000, Kini Terungkap Penyebabnya

Media sosial dihebohkan dengan seorang pengendara mobil dikenakan tarif tol sampai Rp 724.000.

TikTok @erlanggaleo
Media sosial dihebohkan dengan seorang pengendara mobil dikenakan tarif tol sampai Rp 724.000. 

TRIBUNJABAR.ID - Media sosial dihebohkan dengan seorang pengendara mobil dikenakan tarif tol sampai Rp 724.000.

Sebagaimana diketahui, pengendara mobil sudah tak asing lagi menggunakan jalan bebas hambatan atau tol dalam aktivitas berkendara.

Pengemudi mobil menjadi lebih mudah dan cepat untuk bisa menuju kawasan tersebut.

Akan tetapi ternyata belum semua memahami terkait regulasi melintas jalan tol.

Salah satunya tata tertib melintas di jalan tol adalah soal larangan berputar arah atau u-turn.

Belakangan media sosial dihebohkan dengan sebuah video pengendara mobil yang harus membayar tarif tol Rp 724.000.

Ia harus membayar tarif tol 10 kali lipat lebih mahal.

"Hari ini gua mau ke Bandung dan karena kita salah jalur, masuk tol, akhirnya keluar tol di Kali apa gitu. Dan pas masuk lagi ke tol Bandung keluar Cikampek Utama 4, tarif tol-nya Rp 724.000. Kan aneh banget," kata pengemudi pada cuplikan video yang diunggah akun @erlanggaleo.

Berdasarkan data saat hendak melakukan pembayaran, tertulis asal Gerbang Tol yang ia masuki sebelumnya adalah Cikampek Utama.

Kemudian pengemudi mobil tersebut keluar di Cikampek Utama 4.

Hal tersebut mengidentifikasikan pengemudi telah melakukan putar balik di ruas tertentu.

Pengemudi dikenakan denda tarif tol terjauh di ruas tersebut.

Hal tersebut sebagaimana termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 mengenai jalan tol.

“Aturannya sudah jelas, putar balik atau melakukan balik arah itu hanya boleh dilakukan oleh petugas, bukan untuk umum. Risikonya sangat berbahaya karena menyangkut keselamatan semua pengguna jalan," ujar Corporate Communication Department Head PT Jasa Marga Irra Susiyanti, belum lama ini kepada Kompas.com.

Adapun dari segi denda, pengguna jalan tol yang putar balik dan kembali masuk ke pintu tol sebelumnya pada sistem pembayaran tol tertutup akan dikenakan sanksi Asal Gerbang Salah (AGS).

Baca juga: Tahun Depan Jusuf Hamka Akan Bangun Tol Dalam Kota Bandung dari Pasir Koja ke Pusdai

Pengguna harus membayar denda dua kali lipat dari tarif terjauh. Aturan ini sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 mengenai jalan tol. Pada pasal 86 pada ayat dua poin a sampai c, yakni ;

2) Pengguna jalan tol wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada suatu ruas jalan tol dengan sistem tertutup dalam hal:

a. pengguna jalan tol tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada saat membayar tol;
b. menunjukkan bukti tanda masuk yang rusak pada saat membayar tol; atau
c. tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau yang sesuai dengan arah perjalanan pada saat membayar tol.

"Misalnya, pengendara dari Bandung masuk ke Tol Pasteur ingin ke Jakarta. Lalu tiba-tiba baru jalan 20-30 km ada u-turn terus pengendara putar balik dan kembali masuk ke gerbang yang sama (Pasteur), ini kan tidak mungkin. Sistem akan membaca ini termasuk AGS, dan harus membayar dua kali lipat jarak terjauh dari tarif tolnya," ucap Irra.

Baca artikel Tribun Jabar lainnya di GoogleNews.

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved