Penembak Bos Toko di Indramayu Ternyata Saudara, Sakit Hati Korban Ogah Rawat Ibu Kandung yang Sakit

AKBP M Fahri Siregar menjelaskan, tersangka sakit hati lantaran korban enggan merawat ibu kandungnya sendiri yang sedang sakit dan meninggal

Penulis: Handhika Rahman | Editor: Ravianto
Tribun Cirebon/ Handhika Rahman
Polisi saat mengamankan pelaku penembakan menggunakan pistol listrik taser gun di Mapolres Indramayu, Jumat (23/6/2023). 

TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Aksi nekat RG (33) yang melakukan penembakan terhadap laki-laki pemilik toko kelontong di Kabupaten Indramayu berujung di penjara.

Belakangan diketahui, korban berinisial T merupakan sepupu dari tersangka.

Kejadian penembakan dengan menggunakan pistol listrik taser gun itu terjadi di Desa Sukaurip, Kecamatan Balongan, Kabupaten Indramayu pada Kamis (8/6/2023) sekitar pukul 21.45 WIB.

Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar mengatakan, pelaku dengan sengaja melakukan penembakan tersebut kepada korban.

Aksi itu sudah direncanakan sebelumnya oleh tersangka.

"Motifnya dikarenakan sakit hati," ujar dia didampingi Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Muhammad Hafid Firmansyah kepada Tribuncirebon.com saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Jumat (23/6/2023).

AKBP M Fahri Siregar menjelaskan, tersangka sakit hati lantaran korban enggan merawat ibu kandungnya sendiri yang sedang sakit hingga akhirnya meninggal dunia.

Korban menurut pelaku bahkan sombong dan tidak peduli sama sekali.

"Iya ini direncanakan," ujar dia.

Dalam melakukan aksinya itu, tersangka bahkan sampai menyamar sebagai seorang wanita.

Yakni dengan mengggunakan gamis serta kacamata dan masker agar identitasnya tidak diketahui.

Ia juga sengaja membeli pistol listrik taser gun melalui market place seharga Rp 290 ribu yang kemudian digunakan untuk menembak korban.

"Tersangka diketahui juga pernah datang ke rumah korban tiga bulan lalu, padahal selama ini tidak pernah," ujar dia.

"Jadi diduga tersangka memang melakukan semua itu sudah terencana," lanjut Kapolres Indramayu.

Di sisi lain, walau melakukan penembakan, di toko kelontong milik korban tidak ada barang yang hilang.

"Atas perbuatannya tersangka disangkakan Pasal 351 KUHP dengan ancaman penjara 2 tahun," ujar dia.(Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved