Polemik Ponpes Al Zaytun

Mahfud Bilang Ponpes Al-Zaytun Diduga Lakukan Tindak Pidana, Polri dan Gubernur Jabar Harus Beraksi

Mahfud menambahkan, Kemenko Polhukam dan Polri telah menerima sejumlah laporan terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan Ponpes Al-Zaytun.

Editor: Hermawan Aksan
Kompas.com
Menko Polhukam Mahfud Md dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyampaikan hasil pertemuan mereka di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Sabtu (24/6/2023). 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Ada tiga permasalahan yang diduga dilakukan oleh Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Indramayu, Jawa Barat.

Hal itu dikatakan Menteri Kooridnator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Ketiga masalah itu meliputi tindak pidana, administrasi, serta ketertiban sosial dan keamanan.

Mahfud MD menyampaikan hal itu setelah mendengarkan penyampaian Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di kantornya, Jakarta, Sabtu (24/6/2023).

"Dugaan kuat telah terjadinya tiga masalah," kata Mahfud seusai bertemu Ridwan Kamil.

Menurut Mahfud, pemerintah akan menindaklanjutinya dengan tiga langkah penyelesaian.

Pertama, terkait masalah tindak pidana, kata Mahfud, Polri akan menanganinya.

Mahfud menambahkan, Kemenko Polhukam dan Polri telah menerima sejumlah laporan terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan Ponpes Al-Zaytun.

Baca juga: Galangan Kapal Milik Ponpes Al-Zaytun Dipastikan Tak Akan Dibuka Jika Perijinannya Belum Selesai

Akan tetapi, Mahfud belum mau menyampaikan dugaan tindak pidana apa yang dilakukan Ponpes Al-Zaytun.

"Pasal-pasal apa yang nanti akan menjadi dasar untuk melanjutkan proses pidana nanti akan diumumkan pada waktunya."

"Tapi Polri akan mengambil tindakan karena dari semua pintu yang masuk laporan, pelanggaran pidananya, dugaannya sudah sangat jelas dan unsur-unsurnya, sudah diidentifikasi, tinggal diklarifikasi nanti di dalam pemanggilan atau pemeriksaan," ujarnya.

Permasalahan kedua, terkait administrasi ponpes yang dipimpin Panji Gumilang itu.

Mahfud mengatakan, dugaan pelanggaran ini akan ditindak dengan pemberian sanksi administrasi oleh pihak Kementerian Agama.

"Yang kedua, ini tindakan hukum administrasi terhadap yayasan pendidikan Islam yang mengelola Pesantren Al-Zaytun dan sekolah-sekolah madrasah yang dikelola oleh Kementerian Agama," ucapnya.

Menurut Mahfud, tindakan administrasi tersebut akan dilakukan dengan tetap menekankan pada pentingnya memberikan perlindungan terhadap hak para santri dan murid yang belajar di ponpes itu.

Halaman
12
Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved