Pemenggal Kepala Wanita Berinisial R Ternyata Seorang Residivis Pembunuhan, Terancam Hukuman Mati

Dia merasa dibohongi oleh wanita. Dijanjikan sesuatu namun tidak diberikan kepada tersangka

Editor: Adityas Annas Azhari
Kompas.com/Labib Zamani
Kapolres Klaten, AKBP Warsono dan Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Lanang Teguh Pambudi menanyai pelaku dalam konferensi pers ungkap kasus pembunuhan disertai mutilasi di Mapolres Klaten, Jawa Tengah, Kamis (22/6/2023). 

TRIBUNJABAR.ID, KLATEN - Turah alias Daud, pelaku dugaan pembunuhan dan mutilasi terhadap R (56), di sebuah rumah di Desa Nangsri, Manisrenggo, Klaten, Jawa Tengah, ternyata merupakan residivis.

Pelaku yang bernama Turah alias Daud itu pernah melakukan pembunuhan pada tahun 2009. Turah divonis hukuman 12 tahun penjara. Dia ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Nusakambangan dan keluar pada 2017.

Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Lanang Teguh Pambudi mengatakan, dari pengakuan pelaku, pada tahun 2009 pernah melakukan pembunuhan di Wonosobo. Adapun motif pelaku membunuh korbannya dilatarbelakangi dendam.

Pelaku dijanjikan sesuatu oleh korban. Merasa tidak ditepati, akhirnya pelaku membunuh korban.

Tersangka Turah (baju tahanan) saat dihadirkan pada konferensi pers di Mapolres Klaten, Kamis (22/6/2023). (Tribun Jogja/ Almurfi Syofyan)
Tersangka Turah (baju tahanan) saat dihadirkan pada konferensi pers di Mapolres Klaten, Kamis (22/6/2023). (Tribun Jogja/ Almurfi Syofyan) (Tribun Jogja/ Almurfi Syofyan)

"Kami sedang melakukan koordinasi dengan Polres Wonosobo di mana pada saat itu tahun 2009 pengakuan tersangka (membunuh orang). Dia merasa dibohongi oleh wanita. Dijanjikan sesuatu namun tidak diberikan kepada tersangka. Sehingga pada saat itu (tahun 2009) tersangka membunuh korban," kata AKP Lanang Teguh Pambudi di Klaten, Kamis (22/6/2023).

Pembunuhan disertai mutilasi yang dilakukan Turah di Klaten, juga dilatarbelakangi dendam. Pelaku dituduh mengambil uang Rp 20.000 oleh korban R.

Baca juga: Wanita Korban Perampasan Nyawa di Klaten Jateng Ternyata Cuma Numpang Alamat di Kota Bandung

Pelaku merasa sakit hati akhirnya merencanakan untuk menghabisi nyawa korban. Pelaku membunuh korban ketika terjadi pemadaman listrik pada Kamis (22/6/2023) pukul 01.30 WIB.

Pelaku mendatangi kamar korban untuk meminta lilin. Pelaku kemudian mencekik leher korban pada saat berdiri. Korban yang berteriak meminta tolong kemudian dibanting oleh pelaku di atas kasur. Tidak berhenti di situ, pelaku dengan posisi mencekik juga memukuli korban hingga lemas.

Baca juga: ASTAGHFIRULLAH, Sakit Hati Dituduh Mencuri Uang Rp 20 Ribu, Pria di Klaten Habisi Nyawa Ibu-ibu

Pelaku kemudian mengambil pisau yang biasa digunakan membuka karung beras dan golog untuk memotong leher korban.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat pasal primer Pasal 340 KUH Pidana subsider Pasal 338 KUH Pidana dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penggal Kepala Wanita di Klaten, Turah Ternyata Residivis Kasus Pembunuhan di Wonosobo Tahun 2009"

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved