43 Adegan Rekonstruksi Rajapati Kakek Berusia 80 Tahun, Dituduh Sebagai Dukun Santet di Tasikmalaya

Polres Tasikmalaya Polda Jawa Barat (Jabar) gelar rekonstruksi rajapati seorang kakek berusia 80 tahun yang dituduh sebagai dukun santet.

Editor: Januar Pribadi Hamel
TribunPriangan/Aldi M Perdana
Polres Tasikmalaya Polda Jawa Barat gelar rekonstruksi pada Rabu (21/6/2023) terkait rajapati seorang kakek berusia 80 tahun yang dituduh sebagai dukun santet. TribunPriangan/Aldi M Perdana 

Laporan Jurnalis TribunPriangan.com, Aldi M Perdana

TRIBUNJABAR.ID, KABUPATEN TASIKMALAYA - Polres Tasikmalaya Polda Jawa Barat (Jabar) gelar rekonstruksi rajapati seorang kakek berusia 80 tahun yang dituduh sebagai dukun santet.

Peristiwa rajapti tersebut terjadi pada Kamis (11/5/2023), sekira pukul 08:00 WIB, di Kampung Cieksel, Desa Bantarkalong, Kecamatan Cipatujah, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.

“Hari ini, Polres Tasikmalaya (Polda Jabar) sudah selesai melaksanakan rekonstruksi (rajapati seorang kakek berusia 80 tahun yang dituduh sebagai dukun santet) yang juga disaksikan oleh pengacara tersangka dan juga dari Kejaksaan,” ungkap Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya Polda Jabar AKP Ari Rinaldo kepada TribunPriangan.com pada Rabu (21/6/2023).

Baca juga: Pengakuan Istri Pelaku Rajapati yang Mayatnya Ditemukan di Kolong Tol Becakayu, Suami Tak Panik

Melalui rekonstruksi tersebut, tambahnya, terdapat 43 adegan yang diperagakan oleh tersangka Rukiman (53).

“Tadi ada 43 adegan yang diperagakan oleh tersangka. Semua, dari adegan pertama sampai ke adegan 43 berjalan dengan lancar,” jelas Ari.

“Peristiwa penganiyaan menggunakan golok itu (terjadi) mulai dari adegan ke-15 sampai adegan ke-38,” lanjutnya.

Ari menilai bahwa dari semua adegan tersebut, hampir seluruhnya dianggap berpotensi menyebabkan meninggal dunia.

“Tapi, memang korban meninggal di tengah perjalanan, pada saat dilakukan pertolongan mau menuju ke rumah sakit,” lengkapnya.

Diketahui, melalui adegan rekonstruksi rajapati kakek berusia 80 tahun di Kecamatan Cipatujah, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat tersebut, pihak Polres Tasikmalaya Polda Jabar tidak menemukan fakta baru.

“Semua sesuai dengan adegan yang memang tertulis dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), yang kita rekonstruksikan tadi dan disaksikan oleh pengacara tersangka dan disaksikan juga oleh Kejaksaan,” jelas Ari.

“Motifnya dendam, dan memang dari pemikiran tersangka, bahwa korban melakukan santet kepada pelaku,” lanjutnya.

Ari juga mengungkap bahwa persitiwa ini bukan perencanaan pembunuhan, sehingga pasal yang diterapkan kepada pelaku ialah Pasal 338 KUHP.

“Karena memang sehari-hari tersangka ini berprofesi sebagai petani dan memang sehari-hari menajamkan goloknya, juga sehari-hari dia membawa golok ke mana-mana. Artinya, pembunuhan tersebut dilakukan secara spontantitas, sehingga tersangka diterapkan Pasal 338 (KUHP). Ancamannya di atas 10 tahun,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, pelaku pembunuhan seorang kakek berusia 80 tahun di Kampung Cieksel, Desa Bantarkalong, Kecamatan Cipatujah, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian pada Jumat (12/5/2023).

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved