Kanwil Kemenkumham Jabar Bahas Harmonisasi 2 Raperkada Bersama Disdik dan Diskominfo Kota Depok
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat (Kanwil Kemenkumham Jabar) pada siang hari ini melaksanakan rapat pengh
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat (Kanwil Kemenkumham Jabar) pada siang hari ini melaksanakan rapat pengharmonisasian, pemantapan dan konsepsi Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Raperkada) bersama dengan jajaran Pemerintah Kota Depok secara virtual melalui Zoom Meeting di ruang rapat Romli Atmasasmita, Kanwil Jabar (Jumat, 16/06/2023).
Membuka kegiatan ini hadir Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Andi Taletting Langi beserta dengan Kepala Bidang Hukum Lina Kurniasari, Kepala Subbid. FPPHD Suhartini dan Perancang PUU Kanwil Jabar di ruang rapat terhubung bersama anggota Dinas Pendidikan (Disdik) dan Dinas Komunikasi & Informatika (Diskominfo) Kota Depok secara telekonferensi.
Dalam sambutannya membuka kegiatan harmonisasi secara resmi, Kadivyankum Andi menyampaikan bahwa dalam Rancangan Peraturan Walikota (Raperwal) Depok terkait urusan Komunikasi & Informasi dan Raperwal terkait PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) yang tengah disusun, perlu diperhatikannya kepentingan seluruh lapisan masyarakat serta memastikan aturan yang disusun tidak bertabrakan dengan aturan yang lebih tinggi derajatnya.
Melanjutkan kegiatan dengan pemaparan oleh Perancang Kanwil Jabar Hafiel bersama dengan tim Disdik Kota Depok, di sini Hafiel menjelaskan beberapa usulan perbaikan untuk diterapkan pada pasal – pasal di Raperkada terkait PPDB yang tengah disusun, sehingga diharapkan tidak adanya aturan yang bisa menimbulkan diskirminasi.
Selanjutnya dalam diskusi bersama Diskominfo Depok membahas petunjuk teknis pembentukan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM), Hafiel menyarankan agar lebih diperjelas lagi mengenai KIM serta diperjelas lagi latar belakang tujuan pembentukan Raperkada tersebut.
Dalam paparannya Hafiel juga menyarankan untuk memedomani aturan – aturan yang lebih tinggi seperti Peraturan Menteri sebagai acuan dalam menyusun Raperkada dan juga memastikan kewenangan yang dimiliki Pemda agar dalam proses penyusunan Raperkada tidak melampaui kewenangan yang berlaku. Sesi tanya jawab antara peserta harmonisasi menutup jalannya kegiatan kali ini.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/1-Kanwil-Kemenkumham-Jabar-Bahas-Harmonisasi-2-Raperkada.jpg)