Viral di Media Sosial
Viral Aksi Bule Amerika Sopiri Angkot di Bali, Sempat Kejar-kejaran dengan Polisi, Ini Kronologinya
Media sosial dihebohkan dengan bule Amerika yang nekat sopiri angkot di Bali hingga dikejar-kejar polisi.
Penulis: Salma Dinda Regina | Editor: Salma Dinda Regina
TRIBUNJABAR.ID - Media sosial dihebohkan dengan bule Amerika yang nekat sopiri angkot di Bali hingga dikejar-kejar polisi.
Diketahui, peristiwa tersebut terjadi pada Senin (12/6/2023).
LBM (36), pria asal Amerika yang mengemudikan ankot di Bali dan sempat terekam video hingga viral di media sosial.
Baca juga: Viral di Media Sosial, Balita Tertimpa Timbangan Besi Gantung di Posyandu, Kepalanya Bocor
Ia ditilang polisi setelah tepergok mengemudikan angkot di simpang Jalan Sunset Road-Jalan Imam Bonjol, Denpasar, Bali pada Senin (12/6/2023).
Dalam sebuah video yang dirilis polisi, kendaraan angkot yang dikemudikan LBM mengangkut sejumlah papan seluncur.
LBM tampak tak melakukan perlawanan dan mau mendengar saat ditilang oleh polisi.
Detik-detik ditilang polisi
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi mengatakan, mulanya terdapat delapan personel melakukan pengaturan di simpang Jalan Sunset Road-Imam Bonjol.
Tiba-tiba personel melihat mobil angkot warna biru yang sempat viral di media sosial yang dikemudikan oleh WNA.
Selanjutnya, personel pun melakukan pengejaran terhadap mobil angkot tersebut.
Ia mengatakan, polisi sempat kehilangan jejak saat tiba di simpang Patung Dewa Ruci, Kuta, Badung.
Pada akhirnya, polisi pun menemukan angkot tersebut di sebelah selatan Patung Tahura, Jalan Bypass Ngurah Rai.
Selanjutnya, polisi meminta angkot tersebut berhenti di pinggir jalan.
"Setelah dicocokkan dengan mobil angkot yang pernah viral ternyata cocok dengan mobil angkot warna biru DK 1892 BT, termasuk pengemudinya WNA," kata dia, Selasa (13/6/2023).
Pinjam mobil teman Kepada polisi LBM mengaku membawa angkot tersebut untuk mengangkut papan selancar.
"Bukan untuk angkut penumpang, dia bawa papan surfing, dimuat di atas mobil angkot itu," kata dia.
Menurut pengakuan LBM, mobil angkot tersebut dia pinjam dari seorang temannya.
LBM mengaku tidak mengetahui bahwa kendaraan dengan pelat warna kuning digunakan untuk transportasi umum.
"Setelah dijelaskan, dia (LBM) baru paham," kata dia. M
elanggar lalu lintas Kasatlantas Polresta Denpasar Kompol Ni Putu Utariani mengatakan, pihaknya hanya fokus terkait pelanggaran lalu lintas yang dilakukan WNA tersebut.
Penilangan ini dilakukan karena LBM tidak memiliki SIM A umum sebagai syarat mengendarai angkutan umum.
Selain itu, masa berlaku Surat Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) angkot telah habis.
Berdasarkan STNK, angkot ini merupakan milik WNI dengan masa berlaku STNK berakhir pada tahun 2019.
"Kami fokus menanggani pelanggaran lalu lintas saja, jika ada pelanggaran lainnya nanti Reskrim menindaklanjuti," katanya.
Sedangkan, terkait keberadaan mobil angkot yang ada di tangan WNA itu menjadi wewenang pihak unit Satuan Reserse Kriminal.
Kendaraan Suzuki dengan nomor pelat DK 1892 BT tersebut kini disita dan ditempatkan di parkiran Mapolresta Denpasar.
Atas perbuatannya, polisi menilang JBM dengan Pasal 280 ayat (1), Pasal 281 ayat (1) dan Pasal 288 ayat (1) Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca artikel Tribun Jabar lainnya di GoogleNews.
Viral Wanita Asal Bandung Diduga Jadi Korban Pelecehan Dokter di Malang, Modus Pakai Stetoskop |
![]() |
---|
Viral, Video Wanita Diduga Korban Begal, Ketemuan dengan Pria Lewat MiChat, Barang Berharga Dirampas |
![]() |
---|
VIRAL, Kisah Faisal Siswa SMP di Luwu Jalan Kaki 20 Km ke Sekolah, Seragam Pun Pinjam ke Tetangga |
![]() |
---|
Viral, Prajurit TNI Akad Nikah di Ruang ICU Saat Pengantin Wanita Jatuh Sakit Jalani Transfusi Darah |
![]() |
---|
Viral, Video Warga Banten Diteror Suara Ketukan Pintu Rumah Tiap Dini Hari, Pelaku Tak Berwujud |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.