Rabu, 8 April 2026

Kanwil Kemenkumham Jabar Ikuti Arahan BSK terkait IRH

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat ikuti Evaluasi Progres Penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) yang disel

Istimewa
Kanwil Kemenkumham Jabar Ikuti Arahan BSK terkait IRH 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat ikuti Evaluasi Progres Penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) yang diselenggarakan oleh Badan Strategi Kebijakan (BSK) Hukum dan HAM. Pada hari ini, Rabu (14/06/23).

Tampak mengikuti secara virtual, bertempat di BKN Kanreg III, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat R. Andika Dwi Prasetya didampingi Kepala Divisi Administrasi Anggiat Ferdinan, bertempat di Ruang Kerja, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Andi Taletting Langi, bertempat di Ruang Sahardjo, Kepala Subbidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Agung Adi Putro dan sejumlah pegawai kanwil.

2 Kanwil Kemenkumham Jabar Ikuti Arahan BSK terkait IRH
Kanwil Kemenkumham Jabar Ikuti Arahan BSK terkait IRH

Kegiatan ini pun diikuti oleh 32 Kakanwil, 32 Kadivyankumham, 32 Kabid HAM, 32 Kabid Hukum, Pimpinan Tinggi Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM serta Tim Sekretariat Nasional IRH Tahun 2023.

Dalam laporan kegiatan yang disampaikan oleh Jamaruli Manihuruk selaku Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum, kegiatan ini bertujuan untuk menggerakan atau mengkoordinasikan pelaksanaan di seluruh Indonesia.

Sedangkan tahapan penilaian IRH Tahun 2023 terdiri dari pengalihan penanggungjawab IRH ke BSK, penyusunan Surat Keputusan dan Penetapan tim kerja, tim asesor dan tim penilai nasional, tahapan pembinaan IRH, pengunggahan data dukung dan  verifikasi penilaian mandiri dalam aplikasi IRH, penilaian IRH (validasi dan penilaian tim peniai dalam apliasi IRH, Berita Acara Hasil Penilaian Tim Penilai, Rapat pleno penilaian IRH) dan hasil penilaian IRH (penetapan hasil penilaian Menteri Hukum dan HAM, penyampaian hasil penetapan penilaian IRH ke KemenPAN-RB, Penyampaian Surat Hasil penilaian elektronik ke K/L/Pemda).

Kemudian, Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM Ambeg Paramarta memaparkan bahwa tujuan IRH itu sendiri adalah untuk mewujudkan birokrasi yang bersih, efektid dan berdaya saing mendorong pembangunan-pembangunan nasional dan pelayanan publik yang berdampak pada penurunan angka kemiskinan, peningkatan realisasi investasi, pengendalian tingkat inflasi, penggunaan produk dalam negeri, corruption perception index, e-government development index, government effectiveness index dan ease of doing business.

Ambeg pun menjelaskan Tema Reformasi Birokrasi (RB) tematik yang terdiri dari 4 poin yaitu RB pengentasan kemiskinan, RB peningkatan investasi, RB digitalisasi administrasi pemerintahan, RB percepatan prioritas aktual Presiden yang mengacu kepada perbaikan regulasi/kebijakan dengan Kemenkumham sebagai leading institution.

Leading Institution Kemenkumham berperan dalam sinergi regulasi berbasi simplifikasi, partisipasi publik dalam pembetukan peraturan perundang-undangan yang menargetkan kementerian/Lembaga/pemda dengan indicator Indeks Reformasi Hukum Baik (dengan poin 65.00-79.99).

Target tersebut harus tercapai 100 persen pada Tahun 2024 (tempo yang singkat). Output yang diharapkan adalah terlaksananya pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik dan terlaksananya monitoring dan evaluasi pembentukan peraturan perundang-undangan.

Pada akhir kesempatan, kegiatan pun dilanjutkan dengan tanya jawab sampai berakhirnya acara.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved