Imbas Kekasih Buron, Nindy Sibuk Bolak-balik ke Kantor Polisi, Berpeluang Dipanggil Lagi

Penyanyi Nindy Ayunda berpeluang diperiksa polisi lagi terkait kekasihnya, Dito Mahendra.

Editor: Giri
KOMPAS.com/Rahel
Penyanyi sekaligus pacar dari tersangka kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal Dito Mahendra, Anindia Yandirest Ayunda Fadli atau Nindy Ayunda (NA), di Lobi Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Rabu (31/5/2023). 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA – Penyanyi Nindy Ayunda berpeluang diperiksa polisi lagi terkait kekasihnya, Dito Mahendra.

Dito merupakan buron.

Dia menghilang dan tak pernah memenuhi panggilan polisi setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal. 

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri kini membuka peluang untuk kembali memeriksa penyanyi bernama asli Anindia Yandirest Ayunda Fadli itu.

Dia diperiksa sebagai saksi.

Polisi sudah memeriksa Nindy dua kali.

Selain terkait kasus kepemilikan senjata api ilegal, Nindy juga diduga membantu menyembunyikan tersangka Dito Mahendra.

“Tentu kalau ada info baru penyidik akan cross check, mungkin akan dipanggil lagi, tergantung penyidik mendapat keterangan dari saksi lainnya,” ucap Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Kamis (8/6/2023).

Baca juga: Kekasih Nindy Ayunda Masih Buron, Polisi Akan Periksa Beberapa Pihak Termasuk Pengasuh Anak Nindy

Dia mengatakan, penyidik yang akan menentukan apakah Nindy akan kembali diperiksa untuk dimintakan keterangan atau tidak.

Penyidik, tambahnya, masih terus melakukan penyidikan dengan memeriksa saksi-saksi yang terkait kasus tersebut.

Dito Mahendra, kekasih Nindy Ayunda.
Dito Mahendra, kekasih Nindy Ayunda. (Capture/Instagram/Mahendra Dito dan Nindy Ayunda)

“Jadi kita masih panggil saksi lainnya mengenai itu,” ujar Ramadhan.

Selain Nindy, Bareskrim juga telah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus yang menjerat Dito, termasuk ketua RT dan baby sitter atau pengasuh anak di sekitar rumah tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal itu.

Penyidik juga sudah memeriksa lima asisten rumah tangga (ART) yang bekerja di rumah Dito.

Kasus ini berawal dari adanya temuan 15 senpi di rumah dan kantor pengusaha itu yang terletak di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Senin (13/3/2023).

Dari situ, terdapat sembilan senpi ilegal.

Baca juga: Bahagianya Nikita Mirzani Saat Tahu Nindy Ayunda Akan Diperiksa Polisi: Nindy Tahu Keberadaan Dito

Dalam kasus ini, Dito Mahendra telah menjadi buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 4 Mei 2023 selang beberapa waktu ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan senpi ilegal.

Setelah kasus kepemilikan senpi ilegal dikembangkan, penyidik membuat laporan model A terkait kasus dugaan membantu menyembunyikan tersangka Dito Mahendra.

Kasus tersebut kini telah naik ke tahap penyidikan.

Laporan itu teregistrasi dengan nomor: LP/A/5/V/2023/SPKT.DITTIPIDUM/BARESKRIM POLRI tanggal 20 Mei 2023. Dito Mahendra sendiri telah dijerat Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur soal kepemilikan senjata api. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Buka Peluang Periksa Lagi Nindy Ayunda Terkait Kasus Dito Mahendra"

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved