Kamis, 7 Mei 2026

9 Warga Binaan Lapas Kelas I Cirebon Dapat Remisi Hari Raya Waisak, Sebagian Besar WNA

Tujuh warga binaan yang mendapatkan remisi Hari Raya Waisak merupakan WNA dari Malaysia, Tiongkok, Taiwan, dan Hongkong, sedangkan dua lainnya WNI

Tayang:
Tribun Cirebon/ Ahmad Imam Baehaqi
Plh Kepala Lapas Kelas I Cirebon, Leny Puspasari (kedua kiri), menyerahkan secara simbolis SK remisi kepada perwakilan warga binaan di Wihara Cetiya Sila Sam Vara Lapas Kelas I Cirebon, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, Minggu (4/6/2023). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Sebanyak sembilan warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cirebon mendapatkan remisi Hari Raya Waisak.

Plh Kepala Lapas Kelas I Cirebon, Leny Puspasari, menyerahkan secara simbolis surat keputusan (SK) remisi tersebut kepada warga binaan di Wihara Cetiya Sila Sam Vara Lapas Kelas I Cirebon, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, pada Minggu (4/6/2023).

Menurut Leny, sembilan warga binaan yang merupakan umat Buddha itu mendapatkan remisi dari mulai satu bulan hingga dua bulan pada momen Hari Raya Waisak 2023.

"Dua warga binaan mendapat remisi satu bulan, satu warga binaan remisi satu bulan 15 hari, dan enam warga binaan dapat remisi dua bulan," ujar Leny Puspasari saat ditemui di Lapas Kelas I Cirebon, Senin (5/6/2023).

Baca juga: Hanif, Satu-satunya Napi Teroris di Lapas Sumedang Dapat Remisi Sebulan

Ia mengatakan, tujuh warga binaan yang mendapatkan remisi Hari Raya Waisak merupakan WNA dari Malaysia, Tiongkok, Taiwan, dan Hongkong, sedangkan dua orang lainnya WNI.

Selain itu, pihaknya mencatat delapan warga binaan tersebut terjerat kasus narkoba atau pidana khusus, dan satu warga binaan lainnya terlibat kasus pidana umum, yakni perlindungan anak.

"Tidak ada warga binaan yang langsung bebas, dan sembilan warga binaan ini juga mendapatkan remisi pertama kali dan ada juga yang sudah lima kali," kata Leny Puspasari.

Ia menyampaikan, remisi Hari Raya Waisak 2023 merupakan remisi khusus yang diberikan kepada warga binaan Lapas Kelas I Cirebon yang menganut agama Buddha.

Namun, pihaknya mengakui remisi itu pun tidak asal diberikan, karena warga binaan harus memenuhi berbagai syarat, di antaranya, sudah menjalani masa tahanan minimal enam bulan.

Selain itu, mereka juga harus berkelakuan baik, mengikuti berbagai program pembibaan kemasyarakatan di Lapas Kelas I Cirebon, dan lainnya.

"Remisi ini juga sebagai bentuk apresiasi kepada warga binaan yang telah melewati ujian panjang selama masa pembinaan di Lapas Kelas I Cirebon," ujar Leny Puspasari.

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved