Dari 11 Penambang Emas Liar di Sukabumi Ada Pelajar SMP yang Diamankan, Begini Statusnya Kata Polisi
Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede membenarkan sejumlah pelajar SMP diamankan dalam penggerebekan tambang emas liar di area Perhutani blok Cibuluh
Penulis: M RIZAL JALALUDIN | Editor: Darajat Arianto
Laporan Kontributor Tribunjabar.id M Rizal Jalaludin
TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede membenarkan sejumlah pelajar SMP diamankan dalam penggerebekan tambang emas liar di area Perhutani blok Cibuluh, Desa/Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Diketahui, penggerebekan dilakukan sekira pukul 15.00 WIB, Kamis (1/6/2023) kemarin.
Maruly menjelaskan, saat itu pihaknya mengamankan 11 orang penambang emas ilegal. Para pelajar yang ikut diamankan itu telah dibebaskan. Saat ini polisi telah menetapkan enam orang tersangka dari 11 orang yang diamankan.
"Dari 11 orang diamankan di lokasi, 11 orang ini pada saat datang tim, mereka ini kan berseliweran kemana-mana, diamankan," kata Maruly di Satreskrim Polres Sukabumi, Sabtu (3/6/2023).
Baca juga: 6 Penambang Emas Liar di Sukabumi Terancam Hukuman Penjara 15 Tahun, Raup Omzet Rp 500 Juta Seminggu
"Kemudian dilakukan pendudukan perkaranya ya, pemenuhan alat bukti, sehingga dapat disimpulkan dari 11 ini 6 orang yang memang layak untuk ditetapkan sebagai tersangka dengan alat bukti yang ada," ujarnya.
Enam orang tersangka ini berinisial S alias D (35) selaku pemodal, kemudian tersangka E (22), H (32), TS (38), M (22) dan D (23) sebagai penambang.
Maruly menjelaskan, dari enam orang ini diamankan sejumlah barang bukti, di antaranya lima unit sepeda motor dan peralatan menambang, seperti palu, pahat, 11 karung berisi kandungan emas dan kerek alias alat menarik hasil galian tambang.
Para pelaku, kata Maruly, memiliki peran masing-masing dalam melakukan akitivitas tambang liar.
Ada yang bertugas sebagai penggali untuk mencari kandungan emas.
Baca juga: Karena Ngeyel, Kasus Penambang Emas Tewas Kembali Terjadi di Tambang Emas Ilegal di Cibuluh Sukabumi
Lalu ada yang bertugas memasukan hasil galian ke dalam karung, hingga ada yang berperan untuk menarik karung berisi hasil galian tambang dengan kerekan atau rol manual.
"Jadi dari para penambang yang 5 orang ini punya peran masing-masing, kemudian semuanya dimodali oleh sodara S," jelasnya.
Terhadap enam orang tersangka itu, Maruly berujar, penyidik menerapkan pasal berlapis dengan ancaman pidana penjara 15 tahun.
"Untuk para tersangka diterapkan pasal 89 ayat 1 UU nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan hutan," ujarnya.
"Karena lokasi tersebut adalah kawasan hutan, yang kedua adalah pasal 158 UU nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara, untuk ancaman pidana paling lama yaitu selama 15 tahun penjara," ucap Maruly. (*)
Baca juga: Tiga Orang Penambang Pasir Tertimbun Longsor di Cianjur, Dua Tewas Satu Masih Dicari
Silakan baca berita terbaru Tribunjabar.id, klik GoogleNews
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/tambang-emas-liar-penambangan-ilegal-Sabtu-362023.jpg)