Tips dari Crazy Rich agar Tak Tertipu Pengembang Nakal saat Beli Rumah atau Properti

Semua itu bisa ditanyakan pada pihak pengembang dan dicek ke pihak bank sebelum akad.

Penulis: Muhamad Nandri Prilatama | Editor: Ravianto
dok rumah.com
ilustrasi properti. ada beberapa hal yang bisa dilakukan masyarakat agar tidak tertipu atau menjadi korban pengembang nakal ketika membeli hunian atau properti. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - PENGUSAHA properti, Joko Suranto, mengatakan ada beberapa hal yang bisa dilakukan masyarakat agar tidak tertipu atau menjadi korban pengembang nakal ketika membeli hunian atau properti.

Salah satunya, ujar Joko, adalah memastikan legalitas hunian atau properti yang akan dibeli.

"Paling mudah ketika hendak membeli properti atau hunian itu adalah tanyakan  soal perizinannya, apakah sudah ada atau belum," ujar  Joko, yang juga dikenal sebagai Crazy Rich Grobogan itu kepada Tribun, saat dihubungi, Kamis (1/6).

Joko Suranto, Crazy Rich Grobogan
Joko Suranto, Crazy Rich Grobogan (Tribun Jabar /Muhammad Nandri)

Kedua, ujar Joko, pastikan soal surat-suratnya. Pastikan sertifikatnya sudah ada atau belum.

"Kalau sudah ada, pastikan pula apakah  sertifikatnya sudah dipecah, atau masih berupa sertifikat induk," ujarnya.

Semua itu bisa ditanyakan pada pihak pengembang dan dicek ke pihak bank sebelum akad.

Hal lain yang tak kalah penting, menurut Joko, pelajari track record pengusaha atau pengembangnya. Apakah pernah memiliki catatan buruk atau tidak.

"Cari tahu, mereka sudah membangun di mana saja," ujarnya.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam laman resminya, ojk.go.id, menyebut setidaknya terdapat ciri bagi konsumen untuk mengenali developer rumah bodong.

Salah satunya, terdapat perbedaan rincian informasi yang disampaikan dari brosur dengan customer service. Kedua, harga jual yang terlampau murah, di bawah pasaran yang tak masuk di akal, dan ketiga, kredibilitas dan perizinannya yang meragukan.

Selain mencari tahu dan pertimbangkan reputasi developer, mencermati legalitas sertifikat, dan perizinan, ojk.id juga mengingatkan konsumen untuk tidak membayar down payment (DP) sebelum KPR disetujui. Alasannya sederhana karena tidak ada jaminan pihak bank akan menyetujui KPR rumah meskipun developer sudah bekerja sama dengan bank.(nandri prilatama/tribunjabar)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved