Perempuan di Sukabumi yang Viral Dipukuli Ibu-ibu Karena Diduga Penculik Terbukti Tak Bersalah

Deti (23) perempuan yang dihakimi massa dituduh menculik di Cibatu, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi terbukti tidak bersalah. 

Penulis: Dian Herdiansyah | Editor: Ravianto
Tangkap layar video
Tangkap layar video viral saat pasangan sejoli dihakimi massa di Cibatu, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Rabu (31/5/2023). 

TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Deti (23) perempuan yang dihakimi massa karena dituduh sebagai penculik di Cibatu, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi terbukti tidak bersalah. 

Sebagaimana diketahui, Deti bersama Daro dihakimi massa di Cibatu, Kecamatan Cisaat, Rabu (31/05) hingga keduanya babak belur. 

Tanpa rasa belas kasihan, Deti pun dipukul ibu-ibu dan dan rambutnya dijambak hingga kerudungnya terlepas. 

Bahkan secara tega dipukul kepalanya dengan menggunakan helm oleh warga. 

Dari video yang beredar Deti pun mengalami luka lebam di bagian wajah.  Bahkan terlihat bibirnya pun terlihat mengalami luka. 

Kapolsek Cisaat, Resort Sukabumi Kota, Kompol Deden Sulaeman mengatakan, dari hasil pemeriksaan perempuan yang bersama tersangka K (32) alias Daro tidak terbukti melakukan penculikan.

Tokoh pemuda dan tokoh masyarakat mendatangi Polsek Cisaat, Polres Sukabumi Kota, Rabu (31/5/2023) malam. Mereka memberikan kesaksian mengenai Daro yang dianiaya massa dan ditahan di Polsek Cisaat.
Tokoh pemuda dan tokoh masyarakat mendatangi Polsek Cisaat, Polres Sukabumi Kota, Rabu (31/5/2023) malam. Mereka memberikan kesaksian mengenai Daro yang dianiaya massa dan ditahan di Polsek Cisaat. (Tribun Jabar/Dian Herdiansyah)

"Untuk yang perempuan temennya tersangka statusnya hanya sebagai saksi," ujarnya, Jumat (02/06/2023). 

Berdasarkan keterangan tersangka bahwa tersangka melakukan penculikan tersebut hanya sendiri. 

"Berdasarkan keterangan dari pada terduga pelaku bahwa, pelaku melakukan itu inisiatif sendiri dan perempuannya itu adalah calon istrinya dan dia tidak mengetahui apa yang akan dilakukan oleh pelaku ini. Jadi dia hanya melihat saja tidak melakukan apa-apa," tutupnya.

Baca juga: Kasus Wanita Dituduh Penculik, Dihakimi Massa di Sukabumi, Polisi Tetapkan Calon Suami Tersangka

Deti merupakan assisten rumah tangga, ia datang ke Cisaat Cibatu bersama calon Suaminya daro untuk menemui teman dekat calon suami meminta restu untuk menikah. 

"Deti ini kerja di rumah saya, hampir 2 tahun. Namun tinggal di tempat baru saya di Lebaksiuh, Desa Sukamaju, Kadudampit, baru tiga bulan,"ujar Widya Hardini, pemilik rumah tempat Deti bekerja, Kamis (1/06/2023). 

Widya menuturkan, sebelum dihakimi massa di Cibatu, Rabu (31/05) pagi, meminta izin dan pamit kepada Widya untuk mengurus NA (syarat nikah) bersama calon suaminya.

"Jadi pagi itu pukul 06.30 WIB, ia pamit ke saya berangkat dari rumah mau bikin NA sama calon suaminya daro. Nah saat usai salat di sekitar di masjid dekat Cibatu katanya daronya itu mangku anak. Lalu diteriakin Culik langsung digebukin," ucapnya. 

Padahal, Deti sama sekali bukan pelaku kriminal, ia sangat baik sama semua orang.

"Dia itu orangnya biasa saja, baik mengurus menyayangi anak saya, tidak ada karakter yang beda. Makanya dia tinggal sama saya lama," tuturnya. 

Menurut Widya, memang calon suaminya ini sangat menyukai anak-anak, sangat jauh bila dikatakan penculik.

"Emang daro ini suka sama anak-anak. Anak-anak saya juga di rumah dekat suka main tidak apa-apa," ucapnya.(Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Sukabumi, Dian Herdiansyah.)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved