Mengaku Tak Sengaja, Pengakuan Oknum Guru Ngaji di Cilengkrang yang Cabuli Belasan Santrinya
Kusworo menyebutkan, hingga saat ini total korban pencabulan oleh pelaku berjumlah 12 orang.
Penulis: Lutfi Ahmad Mauludin | Editor: Ravianto
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Oknum guru ngaji di Cilengkrang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat tega mencabuli belasan muridnya.
Pelaku bernama Adji Rustandi (58) itu kini telah ditangkap jajaran Polresta Bandung.
Kapolresta Bandung Kusworo Wibowo mengatakan, pelaku dilaporkan pada 17 Mei 2023.
Berselang tiga hari, tepatnya pada 20 Mei 2023, pelaku akhirnya dapat diringkus.
"Didapatkan informasi bahwa tersangka usia 58 tahun ini merupakan oknum guru ngaji yang mendatangi para muridnya," ungkap Kusworo.
Kusworo menyebutkan, hingga saat ini total korban pencabulan oleh pelaku berjumlah 12 orang.
Usia para korbannya rata-rata 9 sampai 16 tahun.
Pencabulan itu, kata Kusworo, bermula saat seorang santriwati berusia 16 tahun mendatangi rumah pelaku untuk mengaji.
"Dengan bujuk rayu supaya berkah, supaya pintar, sehingga korban kena bujuk rayunya," terangnya.
Sehingga, terjadi layaknya hubungan suami istri antara pelaku dan korban.
Sementara itu, untuk 11 korban lainnya tidak sampai melakukan hubungan intim.
Kendati telah melakukan perbuatan keji itu, Adji tak merasa bersalah.
Ia malah berdalih perbuatan itu dilakukannya tanpa disengaja, mengutip Kompas.com.
Menurut pengakuannya, itu karena para santriwati kerap mencium dan memeluknya.
Sehingga, kata Adji, ia tak sengaja menyenyuh bagian sensitif dari anggota tubuh santriwatinya.
"Soalnya di pengajian saya itu suka sungkem sama anak-anak, suka meluk. Bahkan santri sendiri suka nyiumi saya."
"Makanya saya cium keningnya, maka saya rangkul, tidak sengaja kesentuh area sensitifnya. Jadi nggak ada sengaja," ujarnya, di Mapolresta Bandung, Senin (29/5/2023).
"Memang mungkin pengetahuan saya kurang, jadi maksudnya bukan menciumi santri (pelecehan seksual)," tandasnya.
Bahkan, Adji tak mengakui perbuatannya yang telah menyetubuhi santriwatinya berusia 16 tahun.
Atas perbuatan tersebut, korban hamil dan sudah dinikahkan dengan pelaku oleh pengurus RW setempat.
Adji berdalih, saat itu ia hendak merukiah korban.
"Barangkali saya khilaf, akhirnya saya hanya meraba, tidak sampai bersetubuh."
"Soalnya saya punya penyakit Hernia," ungkapnya.
Atas perbuatannya itu, Adji dijerat Undang-undang Perlindungan Anak Pasal 81 dan 82.
Pelaku pun terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Selain itu, ada tambahan sepertiga hukuman karena pelaku seorang guru.
TribunJabar.id/Lutfi Ahmad Mauludin)
Persib Bandung vs Manila Digger, Polisi Kerahkan 1.998 Personel, Pastikan Tak Ada Bobotoh Bawa Flare |
![]() |
---|
Beras Harganya Rp 11 Ribu Per Kilo, Polrestabes Bandung Gelar Gerakan Pangan Murah hingga Sabtu |
![]() |
---|
Ribuan Rumah di Bandung Timur Terendam , Warga Mengungsi |
![]() |
---|
OJK, Disdik Kota Bandung Bersama bank bjb Dorong Generasi Muda Mandiri Finansial Mulai dari Sekolah |
![]() |
---|
Prakiraan Pemain Persib Bandung Lawan Manila Digger, Sama dengan Saat Kalahkan Semen Padang? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.