Sabtu, 11 April 2026

Debt Collector Berulah Lagi, Kali Ini Coba Tarik Paksa Motor yang Sudah Lunas di Bandung Barat

Pelaku berinisial MT itu melakukan aksinya pada Jumat (26/5/2023) hingga aksinya viral di sosial media.

|
Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Ravianto
Foto istimewa/Humas Polres Cimahi
Polisi saat meminta keterangan terhadap debt collector yang berusaha menarik paksa motor lunas. 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG BARAT - Seorang debt collector diamankan polisi karena berusaha menarik paksa motor dari pengendara di Jalan Raya Gadobangkong, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Sabtu (27/5/2023).

Pelaku berinisial MT itu melakukan aksinya pada Jumat (26/5/2023) hingga aksinya viral di sosial media.

Dalam video yang beredar, pelaku dan pemilik motor sempat berdebat karena motor yang akan ditarik diklaim sudah lunas.

Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono mengatakan, dari keterangan pelaku, dia diminta oleh pihak salah satu perusahaan leasing untuk menarik sepeda motor dari pengendara tersebut karena sudah menunggak cicilan.

"Jadi dia (pelaku) punya aplikasi yang bisa mendeteksi sepeda motor ini sudah lunas atau belum. Tapi kita masih dalami penugasannya dari finance mana," ujarnya di Mapolres Cimahi, Minggu (28/5/2023).

Ia mengatakan, saat itu pelaku gagal menarik sepeda motor tersebut karena pemiliknya menjelaskan bahwa motor yang dikendarai sudah lunas atau sama sekali tidak menunggak cicilan.

"Hanya saja karena menimbulkan keresahan publik, maka kami amankan pelakunya. Untuk pelaku ini kami amankan 24 jam setelah melakukan aksinya," kata Aldi.

Saat itu, kata Aldi, pelaku diamankan ketika dia sedang nongkrong di tempat mangkalnya di salah satu kantor leasing yang ada di dekat Tempat Kejadian Perkara (TKP).

"Pelaku yang berinisial MT diamankan di sekitar lokasi kejadian, kemudian kami langsung lakukan pemeriksaan di Polres Cimahi," ucapnya.

Di sisi lain pihaknya meminta warga Kota Cimahi dan Bandung Barat yang mengalami kejadian serupa, bisa langsung melapor atau langsung datang ke kantor polisi terdekat untuk mendapatkan perlindungan.

"Bagi warga apabila mendapatkan perlakuan seperti ini, segera lapor ke 110, atau ajak saja dc ini ke kantor polisi terdekat kalau merasa motornya tidak menunggak," ujar Aldi.(Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved