Kabar Seleb

Ferry Irawan Terbukti Lakukan KDRT ke Venna Melinda, Divonis 1 Tahun Penjara, Verrell Beri Komentar

Setelah menjalani sidang beberapa kali akhirnya diputuskan Ferry Irawan terbukti lakukan KDRT terhadap Venna Melinda

Editor: Hilda Rubiah
Kolase Instagram/Intens Investigasi
Ferry Irawan Terbukti Lakukan KDRT ke Venna Melinda, Divonis 1 Tahun Penjara, Verrell Beri Komentar 

TRIBUNJABAR.ID - Setelah menjalani sidang beberapa kali akhirnya diputuskan Ferry Irawan terbukti lakukan KDRT terhadap Venna Melinda.

Dalam sidang vonis yang digelar Pengadilan Negeri Kediri, Selasa (23/5/2023), diputuskan Ferry Irawan divonis hukuman penjara satu tahun.

Ini artinya, kasus KDRT yang dilakukan Ferry Irawan terhadap Venna Melinda akhirnya memasuki babak baru.

Menanggapi vonis yang dijatuhkan kepada Ferry Irawan,  putra sulung Venna Melinda, Verrell Bramasta pun buka suara.

Baca juga: Jalani Sidang Ferry Irawan Merasa Difitnah dan Curhat Tak Berdaya, Tegas Bukan Pelaku KDRT: Dipaksa

Alih-alih memberikan komentar, Verrell Bramasta justru memberikan doa yang terbaik untuk Ferry Irawan.

"Semoga bisa menjadi pelajaran yang berharga buat kita semua," ucap Verrell, dikutip dari YouTube Cumicumi, Selasa (23/5/2023).

"Tetap mendoakan yang terbaik juga buat Om Ferry, semoga setelah selesai bisa menjadi pribadi yang lebih baik lagi," sambungnya.

Pada momen itu, Verrell Bramasta juga disinggung soal rasa puas.

Verrell mengaku akan merasa puas ketika Venna Melinda bisa kembali bahagia.

"Jujur menurut aku kepuasannya itu adalah ketika mama udah bisa bahagia lagi, udah bisa kembali seperti sedia kala lagi," kata Verrell Bramasta.

"Selebihnya aku mendoakan yang terbaik lah," lanjutnya.

Menurut Verrell, memang setiap manusia pasti pernah melakukan kesalahan dan kekhilafan.

"Ya gimana pun juga menurut aku semua orang pasti pernah melakukan kesalahan."

"Aku percaya nggak ada orang yang sepenuhnya salah dan nggak ada yang sepenuhnya tidak pernah melakukan kesalahan," paparnya.

Ferry Irawan Terbukti Bersalah Lakukan KDRT kepada Venna Melinda

Ferry Irawan terbukti bersalah telah melakukan KDRT kepada Venna Melinda

Ia telah menjalani sidang vonis buntut dari kasus KDRT kepada Venna.

Sidang vonis Ferry Irawan ini digelar di Pengadilan Negeri Kediri pada Selasa (23/5/2023).

Baca juga: Verrel Bramasta Buka Suara Soal Foto Dirinya dengan Athalla Naufal yang Buat Heboh di Media Sosial

Dalam sidang vonisnya, Ferry Irawan dinyatakan terbukti bersalah karena telah melakukan KDRT kepada Venna Melinda.

Hal itu diungkapkan oleh Ketua Hakim Pengadilan Negeri Kediri, Hakim Boedi Haryantho, Selasa (23/5/2023).

Hakim menilai KDRT yang dilakukan Ferry Irawan tidak menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan jabatan atau kegiatan sehari-hari terhadap Venna Melinda.

"Menetapkan Ferry Irawan Kusuma bin Raden Indraji Kusuma terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari dan melakukan kekerasan secara psikis dalam rumah tangga sebagaimana dakwaan gabungan," ujar hakim.

Hakim lantas menjatuhkan vonis pada Ferry Irawan selama 1 tahun penjara akibat kasus KDRT.

Selain itu, Ferry Irawan juga harus membayar denda sebesar Rp 5.000.

"Menjatuhkan pidana terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun dan terdakwa tetap ditahan dan mengganti biaya perkara Rp 5.000," kata Boedi.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sempat memberikan vonis 1,5 tahun penjara kepada Ferry Irawan.

Vonis tersebut dibacakan pada sidang Jumat (5/5/2023) lalu.

(Tribunnews.com/Indah Aprilin/Pra)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ferry Irawan Divonis 1 Tahun Penjara di Kasus KDRT Venna Melinda, Verrell Bramasta Beri Doa Terbaik

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved