Saritem Kota Bandung Dirazia Polisi, 2 Muncikari dan Puluhan PSK Diamankan, Segini Tarifnya 

Puluhan pekerja seks komersial (PSK) di Jalan Saritem, Kota Bandung, diamankan Satreskrim Polrestabes Bandung saat razia pada Kamis (18/5/2023) malam.

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Hermawan Aksan
Tribun Jabar
Puluhan wanita pekerja seks komersial (PSK) saat menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polrestabes Bandung, Jumat (19/5/2023). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Puluhan pekerja seks komersial (PSK) di Jalan Saritem, Kota Bandung, diamankan Satreskrim Polrestabes Bandung saat razia pada Kamis (18/5/2023) malam.

Total ada 29 PSK dan dua orang muncikari bernama Dayat (41) dan Priyatno (32) yang dibawa ke Polrestabes Bandung untuk menjalani pemeriksaan.

"Tim bergerak pada pukul 22.00 WIB kemarin dan berhasil ditangkap dua pelaku muncikari dan 29 perempuan sebagai PSK," ujar Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono, di Mapolrestabes Bandung, Jumat (19/5/2023).

Menurutnya, para PSK itu dijual oleh muncikari seharga Rp 200 hingga Rp 500 ribu.

Kedua muncikari itu pun mendapat keuntungan dari bisnis prostitusi tersebut.

"Dulu pernah tempat itu dijadikan tempat prostitusi, maka dari itu kami cek lagi dan ternyata masih ada maka dari itu kami lakukan penindakan," ucapnya.

Selain di kawasan Saritem, kata Budi, pihaknya juga bakal melakukan penertiban tempat prostitusi lainnya yang ada di Kota Bandung.

Kedua muncikari itu dijerat UU Nomor 21 Tahun 2007 yang mengatur tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan juga Pasal 209 KUHP dengan ancaman pidana di atas lima tahun.

"Para pekerja seks komersialnya nanti akan kami serahkan ke Dinas Sosial akan dibina," katanya. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved