Viral di Media Sosial
Viral Napi Lapas Makassar Nangis saat Nobar Film Miracle in Cell No.7, Di-repost Vino G Bastian
Sebuah video yang memperlihatkan puluhan narapidana menangis saat nonton film Miracle in Cell No.7 viral di media sosial.
Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
"Kegiatan pemberian berupa nonton bareng ini juga diatur dalam Undang-Undang Pemasyarakatan yang dimana narapidana memiliki hak untuk diberikan rekreasi atau hiburan. Hiburan ini bisa berupa pentas seni atau musik dan ini merupakan bentuk pembinaan di lapas," jelasnya.
"Kegiatan bersifat rekreasi lainnya yakni pentas akustik yang diselenggarakan di ruang besukan narapidana untuk menghibur narapidana yang dibesuk oleh keluarga atau kerabat mereka," sambungnya.
Akbar pun berharap dengan adanya kegiatan pembinaan seperti nobar film, maka para narapidana bisa mendapatkan hak-haknya ketika sudah bebas.
"Harapan kami, pihak lapas terkait adanya kegiatan ini, kami berharap bahwa para narapidana mendapatkan hak-haknya mereka walaupun dari segi hukum, mereka dianggap bersalah oleh negara."
"Akan tetapi mereka masih bisa diberikan kesempatan untuk kembali ke masyarakat, kembali beradaptasi dan bersosialisasi di masyarakat. Oleh karena itu kegiatan pembinaan di Lapas ini diupayakan semaksimal mungkin agar narapidana dapat berubah dan meninggalkan perbuatannya yang melanggar hukum," pungkasnya.
(Tribunjabar.id/Rheina Sukmawati) (Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Baca berita Tribunjabar.id lainnya di Google News.
Viral Wanita Asal Bandung Diduga Jadi Korban Pelecehan Dokter di Malang, Modus Pakai Stetoskop |
![]() |
---|
Viral, Video Wanita Diduga Korban Begal, Ketemuan dengan Pria Lewat MiChat, Barang Berharga Dirampas |
![]() |
---|
VIRAL, Kisah Faisal Siswa SMP di Luwu Jalan Kaki 20 Km ke Sekolah, Seragam Pun Pinjam ke Tetangga |
![]() |
---|
Viral, Prajurit TNI Akad Nikah di Ruang ICU Saat Pengantin Wanita Jatuh Sakit Jalani Transfusi Darah |
![]() |
---|
Viral, Video Warga Banten Diteror Suara Ketukan Pintu Rumah Tiap Dini Hari, Pelaku Tak Berwujud |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.