Akhir Nasib Bos yang Ajak Karyawati di Cikarang Staycation, Berujung Dipecat, Begini Kata Wamenaker
Kasus bos ngajak karyawati di Cikarang ngamar bareng alias staycation menemui titik berakhir, nasib pelaku berujung dipecat hingga terancam hukuman
TRIBUNJABAR.ID - Kasus bos ngajak karyawati di Cikarang ngamar bareng alias staycation kini menemui titik berakhir.
Setelah kasusnya viral hingga dilaporkan korban yang merupakan karyawatinya, nasib bos tersebut berakhir dipecat.
Bahkan selain dipecat dari perusahaan tempatnya bekerja, bos tersebut juga terancam hukuman pidana.
Akhir nasib bos ngajak ngamar bareng karyawati di Cikarang itu pun ditanggapi Wamenaker.
Baca juga: Sosok Bos yang Ajak Ngamar Bareng Karyawati di Cikarang Modus Perpanjangan Kontrak, Begini Nasibnya
Melansir dari kompas.com, pelaku telah diberhentikan dari tempat kerjanya untuk menjalani proses pemeriksaan polisi.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jabar, Rachmat Taufik Garsadi, mengatakan, B diberhentikan sementara sambil menunggu pemeriksaan polisi.
"Langsung ditangani polisi karena pidana, bukan hubungan industrial, bukan kasus pelanggaran norma kerja. Sudah menerapkan aturan, cuma di luar itu ada oknum ya yang menekan," ucap Rachmat,
Sementara, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil terus mendorong pihak kepolisian untuk menerapkan pasal pidana pelecehan seksual kepada bos perusahaan tersebut.
"Saya sudah menyampaikan agar pelecehan seksual di Bekasi itu dipidana karena melanggar undang-undang," kata Emil, sapaan akrabnya.
"Jadi, kalau ternyata ditangkap, alhamdulillah. Mudah-mudahan bisa membuat efek jera kepada perusahaan yang memanfaatkan kekuasaan ekonomi perusahaannya untuk mengintimidasi karyawati dengan cara yang tidak sesuai norma dan aturan hukum. Jadi saya mengapresiasi kinerja kepolisian," tuturnya.
Diketahui, bos cabul yang ajak karyawati staycation itu adalah salah satu manajer dari PT Ikeda selaku penyalur tenaga kerja outsourcing.
Ia kerap mengajak karyawannya, termasuk AD pergi kencan hanya berdua dengan ancaman putus kontrak.
Jika menolak, korban diancam tidak akan diperpanjang kontraknya.
Baca juga: Sosok AD Karyawati Cantik di Cikarang yang Diajak Ngamar Bareng Bos Bongkar Modus Perpanjang Kontrak
Wamenaker Sebut Pemecatan B Wajar
Wakil Menteri Ketenagakerjaan ( Wamenaker) Afriansyah Noor secara khusus turun langsung untuk menangani kasus dugaan pelecehan seksual oknum atasan berinisial B kepada seorang karyawati berinisial AD.
Perkembangan Kasus Siswa SMK di Cikarang Rahang Patah Usai Keroyok Kakak Kelas, Kepsek Buka Suara |
![]() |
---|
PDIP Pecat Anggota DPRD Gorontalo yang Viral Ingin 'Rampok Uang Negara' |
![]() |
---|
Kondisi Siswa SMK Cikarang Dibully & Dikeroyok Kakak Kelas hingga Rahang Patah, 5 Tersangka Ditahan |
![]() |
---|
Pembangunan Terminal Cikarang Akhir Rampung 2025, Dishub Jabar Sebut Tidak Mangkrak |
![]() |
---|
Siswa SMK Dikeroyok 13 Orang Kakak Kelas di Cikarang, Disuruh Jongkok dengan Wajah Menatap ke Atas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.