Dalam Sepekan, Polisi Tangkap Delapan Pengendar Narkoba di Bandung, Rupanya Pengedar Kelas Bawah

Dari para pelaku ini, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa sabu seberat 120,01 gram juga tembakau sintetis dengan berat bruto 156,43 gram

Tribun Jabar/ Nazmi Abdurrahman
Delapan pengedar narkoba yang ditangkap Satnarkoba Polrestabes Bandung, dihadirkan saat ungkap kasus di Mapolrestabes, Jalan Jawa, Kota Bandung, Jumat (12/5/2023). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Dalam sepekan jajaran Satnarkoba Polrestabes Bandung menangkap delapan pengedar narkoba jenis sabu dan tembakau sintetis.

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono, mengatakan, delapan pengedar itu diamankan di tempat dan waktu yang berbeda-beda di sejumlah wilayah di Bandung Raya, diantaranya Kecamatan Cicendo, Rancasari, Cicalengka, Batununggal, Kiaracondong, dan Ciganitri.

Adapun para pelaku berinisial MN (24), YA (24), FA (19), IW (29), GM (29), RAP (21), FI (24) dan KA (24). Para pelaku ini, kata dia, merupakan pengendar kelas bawah.

"Mereka ini pengedar tingkat bawah, kita sedang mantau diatasnya," ujar Budi, saat ungkap kasus di Mapolrestabes Bandung, Jumat (12/5/2023).

Dari para pelaku ini, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa sabu seberat 120,01 gram, tembakau sintetis dengan berat bruto 156,43 gram, 4 buah timbangan digital, 9 ponsel dan 1 unit sepeda motor.

Budi menyebutkan bahwa modus mereka adalah mendapatkan keuntungan dari menjual narkotika.

Atas perbuatan mereka dijerat Pasal 114 ayat (1), dan ayat (2), Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 111 ayat (1) dan ayat (2), UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Ancamannya pidan minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun atau pidana seumur hidup, dan pidana denda paling sedikit Rp. 1 miliar dan paling banyak 10 miliar subsider 3 bulan," katanya.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved