Ema Sumarna Tak Terlihat Hadir Dalam Dua Agenda Pemkot, Diduga Kuat Sedang Jalani Pemeriksaan KPK
Ema Sumarna tidak terlihat hadir dalam dua agenda yang yang sudah dijadwalkan oleh Diskominfo Kota Bandung, Rabu (10/5/2023). Ia diduga diperiksa KPK.
Penulis: Muhamad Nandri Prilatama | Editor: Kemal Setia Permana
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pelaksana harian (Plh) Wali Kota Bandung, Ema Sumarna, tidak terlihat hadir dalam dua agenda yang yang sudah dijadwalkan oleh Diskominfo Kota Bandung, Rabu (10/5/2023).
Dua jadwal itu adalah pukul 09.00 meresmikan IPAL Grey Cikapundung Kolot Arena 4 di Taman Ciko 4, Jalan Babakan Jati, kemudian berlanjut untuk meresmikan aplikasi GAMPIL dan Gebyar nomor induk berusaha (NIB) di kantor Kecamatan Gedebage.
Namun, dalam dua kegiatan itu Plh Wali Kota Bandung, Ema Sumarna mewakilkan kepada Asisten Daerah II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Kota Bandung, Erick M Attauriq.
Ketidakharian Ema dalam dua agenda ini diduga kuat karena ada jadwal pemanggilan saksi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini.
Berdasarkan informasi yang diterima Tribun Jabar, hari ini KPK memeriksa sejumlah pejabat sebagai saksi atas kasus tindak pidana korupsi suap dalam proyek pengadaan CCTV dan jaringan internet untuk layanan Bandung Smart City di Pemerintah Kota Bandung.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tersangka yakni Wali Kota Bandung Yana Mulyana, Kepala Dishub Kota Bandung Dadang Darmawan, dan Sekdishub Khairul Rizal, Rabu (10/5/2023).
Berdasarkan keterangan Jubir KPK, Ali Fikri, pemeriksaan ini dilakukan di Balai Pengembangan Kompetensi PUPR Wilayah IV Bandung, Jalan Jawa nomor 8-19, Babakan Ciamis, Kecamatan Sumur Bandung.
"Pemeriksaan kepada enam orang hari ini, antara lain Kepala Diskominfo, Yayan A Brilyana, Kasi Diskominfo Kota Bandung, Indra Arief Budyana, Operator CCROOM Dishub, Nadya Nurul Anisa, Sekda Kota Bandung, Ema Sumarna, Dirut PDAM Tirtawening Kota Bandung, Sony Salimi, dan Wakil Ketua DPRD PDIP Kota Bandung, Achmad Nugraha," ujarnya, Rabu (10/5/2023).
Yana Mulyana dkk tertangkap tangan oleh KPK pada Jumat (14/4/2023).
Sebelumnya, Yana Mulyana dkk sempat ditahan hingga 4 Mei 2023. Namun, kemudian KPK memperpanjangnya hingga 40 hari atau tepatnya sampai 13 Juni 2023 sambil menunggu hasil pemeriksaan sejumlah saksi.
"Penahanan lanjutan itu mulai 5 Mei 2023 sampai 13 Juni 2023 di rutan KPK. Rencana jadwal pemanggilan dan pemeriksaan berbagai pihak sebagai saksi telah disusun tim penyidik," ujar Ali.
Ali Fikri berharap para saksi yang mendapat panggilan agar dapat kooperatif untuk hadir ke KPK. (*)
Belum Puas Tes DNA, Lisa Mariana Koar-koar Tuduh Dugaan Korupsi Ridwan Kamil, Siap Jadi Saksi di KPK |
![]() |
---|
Daftar Mobil Mewah Wamenaker Immanuel Ebenezer yang Terjaring OTT KPK, Termahal Rp2,3 Miliar |
![]() |
---|
Rekam Jejak Immanuel Ebenezer Wamenaker Kena OTT KPK, Pernah Jadi Relawan Jokowi Beralih ke Prabowo |
![]() |
---|
Sosok Immanuel Ebenezer, Wamenaker Eks Relawan Jokowi yang Ditangkap KPK, Hartanya Rp 17 Miliar |
![]() |
---|
Tangisan Lisa Mariana Hasil Tes DNA Ridwan Kamil dengan Anaknya Negatif, Singgung Balasan di KPK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.