Sejumlah Fakta Baru Terkuak dari Kasus Achiruddin Hasibuan, Suap Saksi soal Todongan Senjata Api
Achiruddin Hasibuan diketahui sempat memberikan uang tutup mulut Rp 1 juta terkait keberadaan senjata api laras panjang.
TRIBUNJABAR.ID, MEDAN - Mantan Kanit Narkoba Polda Sumut AKBP Achiruddin Hasibuan sudah dipecat dari kepolisian setelah melanggar beberapa kode etik.
Hasil sidang etik di unit Propam Polda Sumut, Selasa (2/5/2023) memutuskan untuk mengeluarkan status pemberhentian tidak dengan hormat atau memecat AKBP Achiruddin Hasibuan sebagai anggota Polri.
Setelah dipecat dari kepolisian, sejumlah fakta dalam kasus penganiayaan sang anak, Aditya Hasibuan kepada Ken Admiral makin terungkap.
Di antaranya Achiruddin Hasibuan ternyata mencoba menyuap saksi agar tak mengatakan soal senjata laras panjang yang dibawa saat sang anak, Aditya Hasibuan menganiaya Ken Admiral.
Achiruddin Hasibuan diketahui sempat memberikan uang tutup mulut Rp 1 juta terkait keberadaan senjata api laras panjang.
AKBP Achiruddin Hasibuan ingin agar saksi membantah telah melihat senjata api laras panjang namun hanya lah senjata mainan.

Lembaga perlindungan saksi dan korban (LPSK) mengungkapkan senjata api laras panjang yang digunakan di kediaman AKBP Achiruddin saat terjadi penganiayaan merupakan senjata dinas Polisi.
Senjata berwarna hitam itu sempat ditenteng oleh Niko, atas perintah AKBP Achiruddin Hasibuan yang memerintahkan untuk ambil senjata di bawah tempat tidur ketika Ken dan Aditya bergumul.
"Bahkan dipakai oleh kuasai orang sipil. Jadi itu tentu dari pihak kepolisian dari etik atau pidana punya rumusan untuk Mabes polri. Kami sudah berkomunikasi dengan pak Dir, itukan senjata kedinasan milik Polri,"kata Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi.
Baca juga: AKBP Achiruddin Hasibuan Akhirnya Dipecat dari Kepolisian, Lakukan 3 Kesalahan Fatal Kode Etik
LPSK mendesak Polda Sumut mengusut tuntas bagaimana bisa senjata api laras panjang dipegang warga sipil untuk mengancam.
Kemudian, mereka juga meminta Polda Sumut menelusuri bagaimana alur senjata dinas dibawa AKBP Achiruddin Hasibuan.
Menurut informasi yang didapat, senjata itu dikuasai AKBP Achiruddin Hasibuan sejak dia menjabat sebagai Kanit di Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut.
"Tentu perlu didalami oleh penyidik terutama pada peroses etik, apakah penggunaan senjata laras panjang, senjata dinas itu sering digunakan atau digunakan pada peristiwa, artinya penggunaan itu selama ini sesuai prosedur atau tidak. Yang kami dengar informasinya seperti itu (sejak Kanit),"ungkapnya.
Dalam reka adegan Senin 8 Mei 2023, terungkap AKBP Achiruddin Hasibuan sempat menyuap Niko Saputra sebesar Rp 1 juta sebagai uang tutup mulut.
Dalam reka adegan ke-25 ini, Achiruddin memberi uang di hotel miliknya di Jalan Letda Sujono Medan.
Uang itu diberikan ke Niko agar dibagi dua dengan Raja Inal Siregar Rp 500 ribu per orang.
Udin meminta, agar mereka berdua tutup mulut jika seandainya diperiksa penyidik pasca Ken Admiral, korban penganiayaan melapor ke polisi.
Dengan uang sebesar itu pula, mantan Kasat Narkoba Polresta Deliserdang ini meminta kedua saksi jika ditanya Polisi soal senjata api harus menjawab itu merupakan senjata mainan, sesuai skenario pembelian senjata mainan pada 24 Desember di toko mainan di Jalan AR Hakim, Kota Medan.
"Achirudin bertemu dengan Niko di Reddorz di Jalan Letda Sujono memberi uang 1 juta sebagai uang tutup mulut, tidak ada senjata api kalau ditanya Polisi," kata penyidik membacakan reka adegan, (8/5/2023).
Diketahui, saat peristiwa penganiayaan di rumah AKBP Achiruddin, di Jalan Guru Sinumba/Karya Dalam, Kecamatan Medan Helvetia ia memerintahkan seseorang untuk mengambil senjata api laras panjang dari balik tempat tidurnya.
Saat itu, 22 Desember, Niko lah orang yang mengambil dan menenteng senjata api laras panjang tersebut.
Hal ini terungkap dalam reka ulang adegan ke 13, dimana saat itu posisi Aditya di bawah Ken Admiral.
"iya, yah,"kata Niko.
Namun dua hari setelah kejadian, AKBP Achiruddin Hasibuan diduga memerintahkan anaknya, Aditya Hasibuan membeli senjata laras panjang mainan untuk mengelabui polisi, apabila Ken membuat laporan polisi.
Diketahui, saat kejadian AKBP sempat meminta agar seseorang mengambil senjata api laras panjang di bawah tempat tidur di rumahnya, lalu ditodongkan.
Hal ini terungkap di adegan 24 saat rekonstruksi kasus penganiyaan terhadap Ken Admiral di Polda Sumut, Senin (8/5/2023).
Di sebuah ruang makan kediamannya, Ken berbicara kepada Niko, Raja Inal agar mereka membeli senjata mainan atas perintah AKBP Achiruddin Hasibuan.
Namun demikian hal itu disangkal Aditya.
Dia berdalih kalau itu bukan perintah ayahnya, melainkan inisiatifnya sendiri.
"Aditya menyampaikan ke Niko, Raja Inal berkumpul di ruang makan bahwa AKBP Achiruddin berpesan untuk membeli senjata mainan,"kata penyidik membacakan adegan yang sedang dilakoni, Senin (8/5/2023).
Sebelumnya, AKBP Achiruddin Hasibuan menyampaikan ada anak dan keponakan calon jenderal Polisi berpangkat Komisaris Besar (Kombes) Polisi di kasus penganiyaan Ken Admiral.
Di antaranya ialah, Muhammad Kashmal Salipu, anak Kombes Muhammad Rendra Salipu, mantan Kapolres Binjai, mantan Dansat Brimob Polda Kepri yang kini sedang mengikuti pendidikan Sespimti Polri.
Kemudian si Rio, pria yang awalnya mengaku sebagai Abang Ken Admiral mengaku sebagai anak Dir Samapta Polda Aceh, Kombes Misbahul Munauwar.
Kemudian, Ken Admiral merupakan keponakan Kombes Edy Priadi yang kini juga sedang mengikuti pendidikan Sespimti Polri.
"Si Ken itu keponakan pak Edy Pariadi, Kombes Pol yang sekarang sedang mengikuti pendidikan di Sespimti. Si Rio ngakunya anak Kombes Dir Samapta Polda Aceh Misbahul Munauwar Dir Samapta Polda Aceh."
AKBP Achiruddin Hasibuan mengaku telah meminta bantuan ke paman Ken Admiral, Kombes Edi Pariadi agar kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya terhadap Ken bisa diselesaikan secara kekeluargaan.
Bahkan, perwira menengah Polri ini mengaku sudah 20 kali berkirim pesan ke Kombes Edi, namun tak digubris.
Selain itu, dia juga telah meminta maaf kepada keluarga Ken yang pangkatnya lebih tinggi dari dirinya itu.
"Saya sudah minta maaf sejak awal kepada omnya, gak usah sebut nama. Saya sudah chat berapa kali. Mungkin ada 20 kali saya chating,"kata AKBP Achiruddin Hasibuan usai rekonstruksi di Polda Sumut, Senin (8/5/2023).
Selain itu, Udin juga mengatakan pernah bertemu dengan Kombes Pariadi sekali.
Namun karena kasus belum dapat ditenangkan, makanya perdamaian urung dilakukan.
"Tapi selanjutnya saya minta petunjuk ke beliau tetapi sampai saat ini belum ada."
AKBP Achiruddin telah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap Ken Admiral pada 22 Desember 2022 lalu di pintu masuk rumah Achiruddin, meski tidak terlibat langsung.
Ken Admiral, terekam digebuki bertubi-tubi dari atas oleh Aditya Hasibuan, disaksikan Achiruddin.
Bahkan Achiruddin juga menghalangi teman-teman korban melerai aksi penganiayaan yang dilakukan Aditya Hasibuan.
Achiruddin dikenakan pasal karena membiarkan anaknya, Aditya Hasibuan menganiaya mahasiswa bernama Ken Admiral.
Baca juga: AKBP Achiruddin Hasibuan Dipecat Tidak Hormat dari Polri karena Langgar Tiga Kode Etik Profesi
Selain itu, hasil sidang kode etik profesi Polri juga memutuskan Achiruddin dipecat.
Meski begitu, mantan Kasat Narkoba Polresta Deliserdang ini mengaku hal itu bukan masalah.
Dia berpasrah diri dan menyebut itu semua sudah jalan Allah yang maha esa.
"Ya gak apa-apalah. Ini semua sudah jalan Allah. Yang pasti ini yang terbaik dikasih Allah buat kita semua."
Kasus ini ramai diperbincangkan usai video penganiayaan ini viral di media sosial pada awal-awal lebaran kemarin.
Padahal, kasus ini telah dilaporkan ke Polrestabes Medan, namun tak kunjung selesai.(Tribun Medan)
UPDATE Pengeroyokan Mahasiswa Unisba, Perempuan Terduga Tersangka Diperiksa, Akui Motif Asmara |
![]() |
---|
Kondisi terkini Korban Pengeroyokan Diduga oleh Mahasiswa Unisba, Luka-luka, Harus Jalani Operasi |
![]() |
---|
Terungkap Penyebab Pengeroyokan Diduga oleh Mahasiswa Unisba, Pelaku Sakit Hati Asmara Ditolak |
![]() |
---|
Pengamen di Pangandaran Aniaya Istri Siri hingga Berlumur Darah, Berawal Cekcok usai Minum Miras |
![]() |
---|
Wanita di Bekasi Jadi Korban Penganiayaan saat Tagih Janji Kerja, Padahal Sudah Bayar ke Pelaku |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.