Penembakan di Kantor MUI
MUI Bilang Tak Mungkin Penembak Kantor Pusat MUI Orang Gila, Sebut Ada Mutasi Rekening Rp 800 Juta
Mustopa NR, pelaku penembakan di kantor MUI Jakarta Pusat ternyata pernah melakukan tindak pidana pada 2016 lalu.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Mustopa NR, pelaku penembakan di kantor MUI Jakarta Pusat ternyata pernah melakukan tindak pidana pada 2016 lalu.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menyebut dari data yang ada, pelaku diketahui pernah melakukan perusakan di Kantor DPRD Provinsi Lampung.
"Iya, kalau dari database yang kami terima atas nama Mustopa NR itu pernah ada catatan kriminalnya. Pernah melakukan suatu tindak pidana perusakan di salah satu instalasi vital atau objek vital, itu di kantor DPRD Provinsi Lampung tahun 2016," kata Pandra kepada Tribunnews.com, Selasa (1/5).
Ketika itu, kata Pandra, Mustopa juga mengaku sebagai wakil Nabi Muhammad SAW.
"Dia selalu mengklaim dia itu adalah wakil Nabi Muhammad SAW," kata Pandra.
Pandra mengatakan saat itu Mustopa sudah pernah dihukum atas tindakannya tersebut dengan dijerat pasal 406 KUHP atas perusakan.
"Iya betul, betul, dia selalu begitu (mengaku wakil Nabi)" ucapnya.
Sosoknya Dipertanyakan
Wasekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ikhsan Abdullah mengatakan, hingga kini pihaknya masih mempertanyakan siapa sebenarnya sosok Mustopa NR (60) pelaku penembakan di kantornya pada Selasa (2/5/2023) lalu.
Pasca hasil penelusuran yang dilakukan oleh sejumlah instansi termasuk pihaknya, Ikhsan mengakui banyak hal yang ditemukan pada diri Mustopa yang cukup menggangu nalar pihaknya bahkan nalar publik.
"Pertama, seorang Mustopa apakah dia bergerak sendiri? Kedua, seorang Mustopa memiliki rekening tabungan yang ratusan juta mutasinya sampai dengan April itu Rp 800 juta," ucap Ikhsan kepada wartawan, Kamis (4/5/2023)."
"Kalau dia seorang petani apalagi orang gila gak mungkin (punya uang Rp 800 Juta) atau sakit jiwa," sambungnya.
Hal selanjutnya yang jadi bahan pertanyaan pihaknya dijelaskan Ikhsan, Mustopa diketahui juga merupakan seorang anggota dari sebuah klub tembak dan memiliki senjata yang berizin meski hanya sekaliber Air Gun.
Oleh sebab itu pihaknya pun tak percaya jika Mustopa sebagai sosok yang mengidap sakit jiwa apabila melihat hasil temuan yang didapat selama ini dari hasil penyelidikan.
"Bagaimana seorang Mustopa memiliki rekening tabungan ratusan juta, anggota club menembak, mempunyai leason menembak dikatakan sebagai orang sakit jiwa dan dia pulang pergi Jakarta-Pasawaran gak mungkin kalau dia orang gila," jelasnya.
Polisi akan menyelidiki soal nilai mutasi rekening milik Mustopa NR (60), penyerang kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat yang nilainya mencapai Rp800 juta dari 2021 lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan dalam penyelidikan itu, pihaknya akan tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku.
"Terkait itu tentunya penyidik akan mengacu pada peraturan undang-undang, di Indonesia diatur dalam undang-undang prinsip kerahasiaan bank diatur dalam pasal 40 UU Nomor 10 Tahun 1998," kata Trunoyudo kepada wartawan, Kamis (4/5/2023).
Trunoyudo menjelaskan dalam pasal tersebut mengatur pihak Bank wajib merahasiakan keterangan nasabah penyimpan dan simpanannya.
Meski begitu, ada hal-hal yang dikecualikan yang tercantum dalam Pasal 41 hingga Pasal 44.
Adapun hal-hal yang dikecualikan yakni untuk kepentingan perpajakan berdasarkan permintaan Menteri Keuangan, untuk penyelesaian piutang bank yang sudah diserahkan kepada Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara Panitia Urusan Piutang Negara, untuk kepentingan peradilan dalam perkara pidana, hingga dalam perkara perdata antara bank dengan nasabahnya.
Meski jika merujuk pada undang-undang tersebut, penyidik bisa melakukan pengusutan terkait mutasi rekening yang nilainya cukup besar itu.
Namun, Trunoyudo menyebut penyidik juga tetap harus berpatokan pada ketentuan yang berlaku.
Sebab, ada sanksi mengikat jika sampai terjadi pelanggaran dalam proses penyidikan.
"Tentunya ini juga harus melalui mekanisme sesuai dengan prosedur, baik itu SOP dalam proses penyidikan maupun mekanisme undang-undang yang berlaku," ungkapnya.
"Dan ada institusi lain, koordinasi baik dengan pihak perbankan, BI, tentunya juga apabila ini digunakan dalam pidana, tentu membutuhkan penyampaian penetapan dari pengadilan negeri," sambungnya.
Sebelumnya, dikutip dari Kompas.com, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengatakan, mutasi rekening pelaku penembakan di kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI), Mustopa NR, mencapai Rp 800 juta.
Ketua Kelompok Hubungan Masyarakat (Humas) PPATK M Natsir Kongah mengungkapkan, mutasi tersebut berlangsung sejak 2021.
“Sejak tahun 2021 ada sekitar Rp 800 jutaan mutasi di rekening yang bersangkutan,” kata Natsir saat dihubungi Kompas.com, Kamis (4/5/2023).
Menurut Natsir, jumlah mutasi tersebut tidak sesuai dengan profil Mustopa yang berprofesi sebagai petani. Hal ini merujuk pada catatan yang tersedia.
“Dari record yang ada, tidak (tidak sesuai profil),” ujar Natsir.
Namun, Natsir enggan membeberkan lebih lanjut apakah PPATK telah menemukan sumber mutasi uang Rp 800 juta Mustopa NR, termasuk apakah bersumber dari transfer orang lain atau setor tunai sendiri.
Menurut Natsir, pihaknya saat ini masih terus mengulik rekening ganjil pelaku penembakan tersebut.
“Hasilnya nanti disampaikan kepada penyidik,” katanya.(Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan)
Hingga Malam Ini Keluarga Pelaku Penembakan di Kantor Pusat MUI Belum Datang |
![]() |
---|
Untuk Sementara, Ini Motif Penembakan di Kantor Pusat MUI, Tak Terafiliasi Jaringan Teroris |
![]() |
---|
Jenazah Penembak di Kantor MUI Masih di RS Polri, Akan Diautopsi |
![]() |
---|
Pasca Penembakan di Kantor MUI Pusat, Polres Cianjur Minta Kantor-kantor Tingkatkan Kewaspadaan |
![]() |
---|
Ini Isi Surat yang Ditulis Penembak di Kantor MUI Pusat, Polisi Bergegas ke Kampung Halaman Pelaku |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.