Pedagang Pasar Banjaran Datangi PTUN, Kawal Sidang Gugatan Revitalisasi Pasar
Mereka datang untuk mengawal sidang gugatan yang dilayangkan pedagang pasar lainnya yang kontra dengan program revitalisasi pasar Banjaran.
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Sejumlah perwakilan pedagang dari Kelompok Warga Pasar Banjaran (Kewapa) yang mendukung revitalisasi, mendatangi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Selasa (2/5/2023).
Mereka datang untuk mengawal sidang gugatan yang dilayangkan pedagang pasar lainnya yang kontra dengan program revitalisasi pasar Banjaran.
Kordinator lapangan (korlap) masa aksi, Asep Anwar mengatakan, pihaknya mewakili pedagang Pasar Banjaran datang ke PTUN untuk mengawal persidangan.
"Dan mengamankan SK (surat keputusan) Bupati Bandung dan perjanjian kerjasama (PKS) antara Bupati Bandung, PT BNP dan pedagang, termasuk Perda soal revitalisasi Pasar Banjaran. Perlu diketahui, mayoritas pedagang Pasar Banjaran setuju pasar direvitalisasi," ujar Asep Anwar.
Menurut Asep Anwar, dari 1.063 pedagang di Pasar Banjaran, hampir 60 persen setuju Pasar Banjaran di revitalisasi.
"Sisi positifnya, jika Pasar Banjaran direvitalisasi, selain kawasan Banjaran tertata dari berbagai sisi, para pedagang pasar pun bisa terakomodasi ke arah yang lebih baik," katanya.
Terkait adanya perbedaan pendapat antar sesama pedagang, menurutnya itu merupakan hal wajar.
"Sebenarnya kami telah beberapa kali mengajak Kawapa atau tim kuasa hukumnya untuk duduk bersama dan berdialog soal Pasar Banjaran tapi belum direspon. Soal beda persepsi dan silang pendapat sah-sah saja. Tapi yang kami inginkan persamaan persepsi demi kemaslahatan," katanya.
Sementara itu, kuasa hukum jaringan advokasi rakyat miskin (Jamri), Harry Haswidy mengatakan, gugatan yang diajukan ke PTUN terkait Surat Keputusan (SK) Bupati Bandung dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Bupati Bandung dengan pihak yang membangun pasar dan perwakilan pedagang Pasar Banjaran.
Menurutnya, proses gugatan SK Bupati Bandung soal revitalisasi Pasar Banjaran masih panjang.
"Proses sidang di PTUN masih panjang, baru tiga tahapan pembahasan dan verifikasi, belum pada pokok sidang. Gugatan yang dilayangkan terkait SK Bupati Bandung soal revitalisasi pasar oleh PT BNP," ujar Harry.
Menurut Harry, gugatan terhadap SK Bupati Bandung soal revitalisasi Pasar Banjaran ini, untuk menguji sejauh mana SK Bupati Bandung mengakomodasi keinginan dan harapan para pedagang Pasar Banjaran.
"Gugatan terhadap SK Bupati Bandung ini pun atas masukan dari Komisi B DPRD Kabupaten Bandung agar persoalannya diproses melalui jalur hukum. Atas saran Komisi B tersebut, kami 5 anggota tim kuasa hukum Jamri mewakili kelompok Kewapa (sejumlah pedagang Pasar Banjaran) akhirnya melayangkan gugatan ke PTUN Bandung," katanya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Sejumlah-perwakilan-pedagang-dari-Kelompok-Warga-Pasar-Banjaran.jpg)