Ayah David Ozora Ungkap Mario Dandy Sempat Main Gitar di Polsek, Sebut Santai Andalkan Rafael Alun

Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina mengatakan bahwa pelaku penganiayaan Mario Dandy dkk sempat bermain gitar saat berada di Polsek Pesanggrahan.

Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
Kolase
Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina mengatakan bahwa pelaku penganiayaan Mario Dandy dkk sempat bermain gitar saat berada di Polsek Pesanggrahan. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, penyidik tengah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kekurangan yang harus dilengkapi dalam berkas perkara kedua tersangka.

"Ada beberapa syarat formil materil yang harus dikoordinasikan kepada penyidik untuk segera ditambahkan. Artinya hal ini adalah criminal justice system secara formil dan materil ya," ujar Trunoyudo jar Trunoyudo kepada wartawan, Kamis (20/4/2023).

Mario Dandy (20) menjadi saksi dalam persidangan AG (15) hari ini, Selasa (4/4/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Mario Dandy (20) menjadi saksi dalam persidangan AG (15) hari ini, Selasa (4/4/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Tribunnews.com/Ashri Fadilla)

Trunoyudo menyebut bahwa penyidik akan segera mengembalikan berkas perkara kedua tersangka ke Kejaksaan setelah dilengkapi, untuk diteliti oleh JPU.

"Saat ini kondisinya tetap sudah dilengkapi dan tentunya akan dikoordinasikan kembali kepada JPU," kata Trunoyudo.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara Mario Dandy Satrio (20) dan Shane Lukas (19) dalam kasus penganiayaan terhadap D (17).

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Ade Sofyan mengatakan, berkas perkara kedua tersangka dinilai belum lengkap.

"Hasil penelitian tim Jaksa terhadap kedua berkas perkara tersebut masih dinyatakan belum lengkap," kata Ade saat dikonfirmasi, Rabu (29/3/2023).

Menurut Ade, Kejati DKI memberikan waktu kepada penyidik Polda Metro Jaya untuk melengkapi berkas perkara Mario dan Shane.

"Setelah 30 hari petunjuk dikirimkan, tim Jaksa peneliti wajib menanyakan perkembangan," tutur Ade.

Baca berita Tribunjabar.id lainnya di Google News.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved