Sosok Dinda Safay Kakak Ken Admiral Korban Aditya Hasibuan, Berterima Kasih atas Bantuan Netizen
Sosok kakak Ken Admiral korban penganiayaan Aditya Hasibuan, Dinda Safay berterima kasih pada netizen yang telah membantu memviralkan kasus adiknya.
Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
Dinda berharap bahwa para netizen bisa terus membantunya mengawal kasus Ken Admiral.
"Saya memohon dari ujung rambut sampai kaki saya, bersama kita kawal kasus ini sampai di tahap selanjutnya," ungkap Dinda Safay.
"Saya berdoa sedalam-dalamnya agar kedua pelaku mendapat sanksi tegas atas perbuatan yang mereka lakukan," sambungnya.

Baca juga: Kondisi Ken Admiral usai Dianiaya Aditya Hasibuan Diungkap Sang Ibu, Luka Berat, Mata Nyaris Buta
Aditya Hasibuan Jadi Tersangka
Aditya Hasibuan anak dari perwira menengah AKBP Achiruddin Hasibuan resmi menjadi tersangka setelah melakukan penganiayaan kepada seorang mahasiswa, Ken Admiral.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Sumaryono mengungkapkan, saat ini pihaknya masih terus melakukan pendalaman atas kasus penganiayaan tersebut.
Kombes Sumaryono mengatakan sedang mendalami para saksi-saksi serta orang di sekitar yang ada saat kejadian itu terjadi.
"Untuk terkait saksi-saksi, maupun orang-orang di sekitar, masih kita dalami," kata Sumaryono pada konferensi pers di Mapolda Sumut, Rabu (26/4/2023) dikutip dari Tribunmedan.com.
Saat ini, Aditya Hasibuan pun sudah berstatus tersangka penganiayaan.
Sedangkan ayahnya, AKBP Achiruddin Hasibuan ditempatkan di tempat khusus (patsus) karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik Polri.
"Untuk keterangan yang lain-lain itu akan kita dalami pemeriksaan dan sebagaimana yang disampaikan, kita akan bekerja sama dengan Divpropam Polda Sumut untuk menentukan langkah-langkah selanjutnya," ujarnya.
Sumaryono menambahkan polisi sudah melakukan penahanan terhadap Aditya Hasibuan.
Ia pun menyebut bahwa Aditya sudah cukup umur untuk dipenjara karena usianya sudah 19 tahun.
"Ditahan, hitungannya kalau kemarin ditangkap. Penahanannya mulai hari ini, langsung ditahan di sel kita karena sudah dewasa," kata Kombes Sumaryono, Rabu (26/4/2023), masih dikutip dari Tribunmedan.com.
Atas penganiayaan yang terjadi, anak perwira Polri itu terancam hukuman 5 tahun penjara.
"Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukumannya 5 tahun," terangnya.
Baca berita Tribunjabar.id lainnya di Google News.
Rekam Jejak Karier Mpok Alpa Sebelum Tenar, Awal Mula Viral Jadi Komedian dan Host Terkenal |
![]() |
---|
Respons Dokter Tirta Soal Kasus Dokter Dipaksa Buka Masker Keluarga Pasien, Tantang Pelaku Tarung |
![]() |
---|
Viral Detik-detik Warga Hajar Maling Motor di Cirebon sampai Babak Belur, Ketahuan saat Beraksi |
![]() |
---|
Kisah Pilu 5 Bersaudara Ditelantarkan Orang Tua di Gresik, Jual Perabot Rumah Demi Bisa Makan |
![]() |
---|
Viral Video Tamu Ngaku Diusir dari Hotel di Pekalongan Gegara Tiket Promo, Manajemen Buka Suara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.