Kasus Anak AKBP Achiruddin Hasibuan Aniaya Mahasiswa di Medan Ternyata Gara-gara Perempuan
Kasus penganiayaan seorang anak polisi kepada mahasiswa di Medan ternyata bermula gara-gara perempuan.
TRIBUNJABAR.ID, MEDAN - Kasus penganiayaan seorang anak polisi kepada mahasiswa di Medan ternyata bermula gara-gara perempuan.
Kasus penganiayaan ini dilakukan Aditya Hasibuan, putra AKBP Achiruddin Hasibuan Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut yang kini telah dicopot dari jabatannya.
Aditya Hasibuan dan AKBP Achiruddin Hasibuan sama-sama ditahan.
Adapun kasus penganiayaan yang dilakukan terhadap korban karena masalah chatting seorang teman wanita.
"Jadi, antara korban dan pelaku ini saling kenal. Karena masalah chatting seorang wanita terjadilah peristiwa penganiayaan itu," ujar Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono.
Disinggung mengenai masalah waktu penanganan kasus penganiayaan itu, Sumaryono mengungkapkan korban berada di luar negeri mengikuti perkuliahan.

"Dan beberapa hari ini korban baru kembali ke Medan. Sehingga setelah dilakukan gelar perkara terhadap pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan," pungkasnya.
Aditya Hasibuan yang melakukan penganiayaan terhadap Ken Admiral sudah resmi ditahan mulai kemarin.
Sumaryono mengatakan bahwa Aditya Hasibuan cukup umur untuk dipenjara karena sudah berusia 19 tahun dan bukan lagi seorang pelajar.
Baca juga: Harta AKBP Achiruddin Hasibuan Disorot Buntut Kelakuan Anaknya, LHKPN hanya Segini tapi Pamer Harley
"Ditahan, hitungannya kalau kemarin ditangkap. Penahanannya mulai hari ini, langsung ditahan di sel kita karena sudah dewasa," kata Kombes Sumaryono.
Atas hal tersebut, Aditya Hasibuan terancam kurungan penjara paling lama lima tahun sesuai Pasal 351 ayat 2 KUHP.
"Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukumannya 5 (lima) tahun," ucapnya.
Sumaryono menambahkan, hingga saat ini pihaknya juga masih terus memeriksa Aditya Hasibuan.
AKBP Achiruddin dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Bagian (Kabag) Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut karena kasus anaknya yang melakukan penganiayaan itu.
Achiruddin dinyatakan bersalah karena membiarkan hingga mendukung anaknya melakukan tindakan kriminal.
Achiruddin terbukti melanggar kode etik Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Di mana dalam pasal tersebut berbunyi bahwa setiap pejabat Polri di dalam etika berkepribadian dilarang melakukan tindakan kekerasan, berlaku kasar, dan tidak patut.
"Ini bentuk ketegasan Kapolda Sumut bahwa tidak mentolelir setiap prilaku dan tindakan oknum yang mencederai nama baik Polri," ucap Sumaryono.
Keluarga Ogah Damai
Keluarga Ken Admiral, mahasiswa korban penganiayaan berharap Aditya Hasibuan, anak AKBP Achiruddin Hasibuan, dihukum sesuai perbuatannya.
"Dari pihak keluarga tidak ada kata damai," ucap Elvi, ibunda Ken Admiral, Rabu (26/4/2023).
Sebagai ibu, Elvi tak terima anaknya jadi korban penganiayaan.
"Seperti binatang anakku itu dibuatnya. Dipijak-pijak. Semoga Polda Sumut bisa memberikan hukuman setimpal kepada pelaku," tegas Elvi.
Diketahui kasus itu kembali bergulir setelah Polda Sumut mengambil alih perkaranya dari Polrestabes Medan.
Elvi mengapresiasi Kapolda Sumut beserta jajarannya karena pelaku dan orang tua pelaku kini ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Saya ibu Ken Admiral menyampaikan terima kasih kepada Bapak Kapolda Sumut Irjen Panca Putra dan jajaran yang telah menarik dan berharap menuntaskan kasus penganiayaan terhadap anak kami," kata Elvi.
Sementara itu, Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono, menerangkan awalnya pada Rabu (21/12/2023) lalu pelaku bertemu dengan korban di SPBU Jalan Karya, Helvetia.
Setelah bertemu pelaku melakukan pemukulan dan merusak mobil korban.
"Kemudian, pada Kamis 22 Desember 2022 korban mendatangi rumah pelaku di Kompleks Tasbih untuk meminta bertanggungjawab."
"Namun sesuai video viral yang beredar pelaku menganiaya korban disaksikan orangtuanya pejabat KBO Dit Res Narkoba Polda Sumut," terangnya.
Atas peristiwa itu, Surmayono menyebutkan korban pun membuat laporan ke Mapolrestabes Medan.
Namun, kasus penganiayaan itu ditarik ke Dit Reskrimum Polda Sumut karena adanya Dumas mengenai perkara itu saling lapor.
"Dari hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik menetapkan AH sebagai tersangka dan ditahan. Sedangkan laporan AH yang melaporkan korban bukan tindak pidana," kata Sumaryono.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kasus Penganiayaan Ken Admiral Dipicu Chat Teman Wanita, Aditya Hasibuan Terancam 5 Tahun Penjara
AKBP Achiruddin Hasibuan
Achiruddin Hasibuan
penganiayaan
Aditya Hasibuan
Polda Sumut
teman wanita
chatting
Siswa SMA Aniaya Wakil Kepala Sekolah di Sinjai hingga Luka, Ayah Pelaku yang Polisi Diam Menonton |
![]() |
---|
Polisi Kantongi Identitas Pelaku Penganiayaan Sopir di Jalan Cipatik-Soreang Bandung Barat |
![]() |
---|
Viral Pria di Depok Aniaya Pedagang Ketoprak dan Hancurkan Gerobaknya, Kesal Ditagih Kurang Bayar |
![]() |
---|
Respons Dedi Mulyadi soal Kasus Penganiayaan Sekuriti di Depok: Jagoan Kok Beraninya sama Kakek? |
![]() |
---|
Dituduh Mencuri Sepeda, Pria Sabet Keponakan yang Melindungi Ibunya di Rancaekek Bandung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.