Oknum Perwira Polisi Berpangkat AKBP Harus Berurusan dengan Propam Polda Sumut, Begini Kronologisnya

Perwira polisi bernama AKBP AcH dipanggil oleh Bid Propam Polda Sumut. Ini terkait penganiayaan yang dilakukan anaknya, AH, dan pembiaran oleh AcH.

Kompas.com
Ilustrasi penganiayaan 

TRIBUNJABAR.ID - Seorang perwira polisi bernama AKBP AcH dipanggil oleh Bidang Propam Polda Sumatera Utara.

Hal ini terkait kasus penganiayaan dan pembiaran yang dilakukan oleh anaknya bernama AH.

Kasus ini merupakan peristiwa yang terjadi beberapa bulan lalu, tepatnya pada 21-22 Desember 2022.

Adapun korban penganiayan diketahui seorang mahasiswa bernama Ken Admiral.

"Terkait dengan oknum anggota polri atau orangtua dari AH juga sudah dalam proses penanganan Propam," kata Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Hadi Wahyu kepada Tribunnews.com, Selasa (25/4/2023).

Wahyu mengatakan saat ini kasusnya sudah ditarik ke Polda Sumatera Utara untuk dilakukan penyelidikan.

"Malam ini disampaikan proses penangangannya oleh Dirkrimum, yang jelas kasus ini ditarik penangannya oleh Ditreskrimum Polda Sumut dan sedang berproses di Subdit 3 dan Subdit 4 karena ada 2 laporan," ujar Hadi Wahyu.

Wahyu memastikan kasus tersebut sudah dalam penyelidikan sejak laporan penganiayaan dibuat pada Desember 2022 lalu oleh Polrestabes Medan.

"Awalnya sudah ditangani Polrestabes dari semenjak menerima laporan bulan Desember," jelasnya.

Dari surat laporan yang teregister dengan nomor LP/B/3895/XII/2022/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara tertanggal 22 Desember 2022 yang diterima, adapun pelapor seorang mahasiswa bernama Ken Admiral.

Dalam surat itu, kejadian penganiayaan itu berawal pada 21 Desember 2022 sekitar pukul 22.00.

Saat itu terlapor AH menyetop kendaraan korban di SPBU Jalan Ring Road Medan, Sumatera Utara.

Lalu terlapor memukul korban di bagian pelipis kanan sebanyak tiga kali saat itu. Setelahnya, terlapor menendang spion mobil korban dan pergi meninggalkannya.

Selanjutnya, pada 22 Desember 2022 sekitar pukul 02.30, korban bersama dua temannya, M Rio Syahputra dan Fajar Mulia, mendatangi rumah terlapor di Jalan Karya Dalam, Medan dengan maksud ingin menyelesaikan permasalah pemukulan dan perusakan sebelumnya.

Sesampainya di rumah terlapor AH, korban bertemu kakak terlapor dan orangtua yang disebut merupakan anggota polisi bernama AKBP AcH.

Namun, ketika berkomunikasi, AcH malah memerintahkan seseorang untuk mengambilkan barang yang menyerupai senjata laras panjang.

Tak lama dari situ, terlapor AH keluar dari rumah dan kembali melakukan penganiayaan terhadap korban.

Dari informasi yang diterima, orangtua terlapor, AcH, yang merupakan anggota polisi itu malah membiarkan anaknya berlaku brutal saat itu. 

Akibatnya, korban mengalami luka di bagian pelipis sebelah kanan dan kiri, leher, kepala bagian belakang, serta luka gigit pada jari telunjuk dan jari tengah kanan dan kiri. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved