Hari Raya Idul Fitri 2023
Puluhan Warga Binaan di Jabar Langsung Bebas setelah Dapat Remisi Idul Fitri
Kadivpas Kemenkumham Jabar, Kusnali mengatakan, warga binaan yang langsung bebas itu mendapat remisi khusus II.
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Ravianto
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Puluhan warga binaan rutan dan lapas di Jawa Barat langsung bebas, setelah mendapat remisi Lebaran atau remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1444 H.
Kadivpas Kemenkumham Jabar, Kusnali mengatakan, warga binaan yang langsung bebas itu mendapat remisi khusus II.
"Remisi Khusus II ada 67 orang, setelah mendapat pengurangan masa pidana atau remisi langsung bebas," ujar Kusnali, Sabtu (22/4/2023).
Selain itu, kata dia, ada total ada 15.408 binaan yang mendapat remisi khusus I.
"Remisi Khusus I jumlahnya 15.408 itu artinya setelah mendapat pengurangan masa pidana atau remisi masih harus menjalani sisa pidananya," ujar Kusnali, Sabtu (22/4/2023).
Menurutnya, para warga binaan itu mendapat remisi beragam mulai dari 15 hari hingga 2 bulan. Warga binaan yang mendapat remisi 1 bulan paling banyak dengan jumlah 10.552.
Baca juga: Tempat Wisata di Purwakarta Sudah Siap Sambut Wisatawan, Ada 30 Wisata Alam dan Buatan
"Remisi 1 bulan 15 hari jumlahnya 1.483 lalu 2 bulan ada 452 orang," katanya.
Sementara itu, berdasarkan jenis kasusnya warga binaan yang mendapat remisi paling banyak yaitu warga binaan kasus narkoba dengan jumlah 7.584 orang, kasus korupsi berjumlah 271 orang, kasus terorisme berjumlah 7 orang, trafficking berjumlah 9 orang, dan kasus pidana umum berjumlah 7.604 orang.
Semua warga binaan yang diajukan mendapatkan remisi, kata dia, sudah sesuai dengan prosedur dan memenuhi syarat seperti berkelakuan baik dan sudah menjalani pidana minimal 6 bulan.
"Yang pertama tentu berkelakuan baik," ucapnya.(Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman. )
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/2-Arahan-Kadiv-PAS-Kemenkumham-Jabar-Kusnali-Kebiasaan-Itu.jpg)