Langgar Jam Operasional saat Arus Mudik, Truk Sumbu 3 di Bandung Barat Ditindak Polisi

Empat truk tersebut mengangkut tanah dari Stasiun Padalarang menuju Cigentur, namun perjalanannya terhenti setelah berhentikan polisi

istimewa/Satlantas Polres Cimahi
Polisi saat memberhentikan truk sumbu tiga di Padalarang, Rabu (19/4/2023). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG BARAT - Sejumlah truk berukuran besar atau  truk sumbu tiga di wilayah Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), masih terlihat ada yang melanggar jam operasional saat momen arus mudik Lebaran, Rabu (19/4/2023).

Diketahui, selama arus mudik dan arus balik Lebaran 2023, operasional kendaraan angkutan barang sumbu tiga atau lebih tersebut dibatasi untuk antisipasi kemacetan baik di jalur arteri maupun ruas jalan tol.

Hal itu sesuai dengan surat keputusan bersama (SKB) Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kakorlantas Polri, dan Direktur Jenderal Bina Marga nomor KP-DRJD 2616 Tahun 2023, SKB/48/IV/2023, 05/PKS/Db/2023 tentang pengaturan lalu lintas jalan serta penyebrangan selama masa arus mudik dan arus balik Lebaran 2023.

"Masih banyak truk sumbu tiga yang melintas di jalur arteri. Hari ini ada empat truk yang telah kami tindak karena melanggar jam operasional," ujar Kasatlantas Polres Cimahi AKP Sudirianto di Padalarang, Rabu (19/4/2023).

Empat truk tersebut mengangkut tanah dari Stasiun Padalarang menuju Cigentur, namun perjalanannya terhenti setelah berhentikan polisi saat akan masuk ke Gerbang Tol Padalarang.

"Kami langsung mengambil tindakan tegas dan humanis, pertama diputarbalik, kemudian kita berikan peringatan kepada sopir, dan pengurusnya kita panggil," kata Sudirianto.

Berdasarkan SKB yang sudah ditetapkan, pembatasan operasional angkutan barang berukuran besar ini berlaku saat arus mudik Lebaran pada 17 April 2023 pukul 16.00 WIB hingga 21 April 2023 pukul 24.00 WIB.

Baca juga: Anggota Polres Sumedang Siaga di 11 Pos Besar Termasuk di Area Wisata, Amankan Perjalanan Pemudik

Sedangkan pada momen arus balik lebaran mulai berlaku pada 24 April 2023 pukul 00.00 hingga 26 April 2023 pukul 08.00 dan periode kedua pada 29 April 2023 pukul 00.00 hingga 2 Mei 2023 pukul 08.00.

"Jadi truk sumbu tiga itu dilarang beroperasi pada jam-jam yang telah ditentukan dalam SKB, kecuali kendaraan pengangkut sembako, BBM, dan gas Elpiji tetap diperbolehkan," ucapnya.

Seorang sopir truk sumbu tiga, Jajang (48) mengatakan, hanya menjalankan tugas dari atasannya sehingga tetap beroperasi mengangkut tanah meskipun sudah ada aturan pembatasan jam operasional saat arus mudik.

"Kalau saya hanya menjalankan tugas, kalau nolak sama atasan ya pasti dipecat. Saya tidak tahu (pembatasan), jadi kalau disuruh jalan ya jalan, tapi pengennya libur," kata Jajang.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved