Persib Bandung

Ricuh di Stadion Pakansari, Persib Bandung Lolos dari Sanksi Denda, Persis Solo Bayar Ratusan Juta

Persib Bandung terbebas dari sanksi denda walaupun suporternya terlibat kericuhan saat lawan Persis Solo

ligaindonesiabaru.com
Pemain Persib Bandung merayakan gol David da Silva ke gawang Persis Solo di pekan ke-32 Liga 1 2022-2023 di Stadion Pakansari, Kabupaten Bogor, Selasa (4/4/2023) malam. 

Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Adi Ramadhan Pratama

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Persib Bandung lolos dari sanksi denda komisi disiplin (komdis) PSSI, saat terjadi kericuhan di laga kandang melawan Persis Solo, 4 April 2023 lalu.

Kala itu, Persib Bandung yang menjamu Persis Solo di Stadion Pakansari Bogor mengalami kericuhan antar suporter saat pertandingan berlangsung.

Kedua suporter mulai bersih tegang saat Persib Bandung berhasil menaklukkan Persis Solo dengan skor akhir 3-1.

Atas kericuhan tersebut, Persis Solo dianggap menjadi telah melanggar keamanan pertandingan dan terpaksa terkena sanksi denda oleh PSSI.

"Terjadi intimidasi kepada steward dan panitia pelaksana serta adanya penyalaan kembang api dan perusakan fasilitas stadion yang semuanya
dilakukan oleh suporter Persis Solo," tulis keterangan resmi PSSI dikutip dari lamar resmi pssi.org, Senin (17/4/2023).

Berdasarkan keterangan resmi PSSI, Persis Solo harus membayar dua sanksi denda yang kisarannya mencapai Rp 150.000.000.

Sedangkan, Persib Bandung terbebas dari sanksi denda walaupun suporternya terlibat kericuhan tersebut.

Baca juga: Persib Bandung Dikabarkan Berebut Bek Eks Asuhan Luis Milla dengan PSIS Semarang

Berikut hasil lengkap sidang komdis PSSI pada 14 April 2023:

1. Sdr. Danur Rispriyanto (Ketua Panitia Pelaksana PSIS Semarang)
- Nama Kompetisi: BRI Liga 1 2022/2023
- Pertandingan: PSIS Semarang vs PSS Sleman
- Tanggal Kejadian: 2 April 2023
- Jenis Pelanggaran: gagal mengantisipasi terjadinya keributan serta masuknya
suporter ke area sentel ban sebelah Utara dan area lapangan pertandingan yang
mengakibatkan beberapa penonton terluka
- Hukuman: tidak boleh terlibat beraktivitas di dalam kompetisi resmi PSSI BRI Liga 1
Tahun 2023/2024; denda Rp20.000.000

2. Klub PSIS Semarang
- Nama Kompetisi: BRI Liga 1 2022/2023
- Pertandingan: PSIS Semarang vs PSS Sleman
- Tanggal Kejadian: 2 April 2023
- Jenis Pelanggaran: suporter PSIS Semarang melakukan pelemparan dan memasuki
area lapangan pertandingan
- Hukuman: sanksi denda Rp75.000.000

3. Klub PSS Sleman
- Nama Kompetisi: BRI Liga 1 2022/2023
- Pertandingan: PSIS Semarang vs PSS Sleman
- Tanggal Kejadian: 2 April 2023
- Jenis Pelanggaran: suporter PSS Sleman melakukan pelemparan dan memasuki
area lapangan pertandingan
- Hukuman: sanksi denda Rp75.000.000

Baca juga: Persib Bandung Dikabarkan Berebut Bek Eks Asuhan Luis Milla dengan PSIS Semarang

4. Klub Persis Solo
- Nama Kompetisi: BRI Liga 1 2022/2023
- Pertandingan: Persib Bandung vs Persis Solo
- Tanggal Kejadian: 4 April 2023
- Jenis Pelanggaran: terjadi intimidasi kepada steward dan panitia pelaksana serta
adanya penyalaan kembang api dan perusakan fasilitas stadion yang semuanya
dilakukan oleh suporter Persis Solo
- Hukuman: sanksi denda Rp75.000.000

5. Klub PSS Sleman
- Nama Kompetisi: BRI Liga 1 2022/2023
- Pertandingan: PSS Sleman vs Bali United FC
- Tanggal Kejadian: 7 April 2023
- Jenis Pelanggaran: terjadi penyalaan kembang api di Tribun Selatan Barat dan
penyalaan flare di Tribun Timur dalam jumlah banyak yang dilakukan oleh suporter
PSS Sleman
- Hukuman: sanksi denda Rp75.000.000

6. Klub Persis Solo
- Nama Kompetisi: BRI Liga 1 2022/2023
- Pertandingan: Persis Solo vs Persebaya Surabaya
- Tanggal Kejadian: 8 April 2023
- Jenis Pelanggaran: terjadi penyalaan flare dalam jumlah banyak di Tribun Utara yang
dilakukan oleh suporter Persis Solo
- Hukuman: sanksi denda Rp75.000.000

7. Sdr. Lucas Ramos De Oliveira (Pemain Dewa United FC)
- Nama Kompetisi: BRI Liga 1 2022/2023
- Pertandingan: Dewa United FC vs Persija Jakarta
- Tanggal Kejadian: 10 April 2023
- Jenis Pelanggaran: menendang ke arah muka pemain lawan serta mendapatkan
kartu merah langsung
- Hukuman: sanksi denda Rp10.000.000

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved