Sabtu, 11 April 2026

Kanwil Kemenkumham Jabar Harmonisasikan Pembentukan Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Barat melalui tenaga Perancang Peraturan Perundang-Undangan (PUU) Zonasi Kota Cimahi, laks

|
Istimewa
Kanwil Kemenkumham Jabar Harmonisasikan Pembentukan Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bersama Bapemperda Kota Cimahi 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Barat melalui tenaga Perancang Peraturan Perundang-Undangan (PUU) Zonasi Kota Cimahi, laksanakan Koordinasi dan Konsultasi dengan Badan Pembentukan Peraturan Daerah  (Bapemperda) Kota Cimahi tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pada hari ini, Senin (17/04/23) yang bertempat di Ruang Ismail Saleh.

Tampak hadir Perancang PUU Muda Hafiel Nurjaman, Perancang PUU Muda Suherni dan Tim Sekretariat DPRD Kota Cimahi yang dipimpin Sekretaris DPRD Kota Cimahi Totong Solehudin yang beranggotakan Ria Anggraeni, Alda Januar, Giri Permana, Dinna Rospita, M. Rifay Alfanani, Tira Anggari, Febi Zakaria.

2 Kanwil Kemenkumham Jabar Harmonisasikan Pembentukan Raperda Pajak Daerah
Kanwil Kemenkumham Jabar Harmonisasikan Pembentukan Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bersama Bapemperda Kota Cimahi

Rombongan Sekretariat DPRD Kota Cimahi disambut oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Zonasi Kota Cimahi dan dilanjutkan dengan rapat harmonisasi.

Pajak daerah dan retribusi daerah adalah dua jenis pungutan daerah yang berbeda dalam pengertian, tujuan, dan subyeknya. Pajak daerah adalah kontribusi wajib yang bersifat memaksa, tanpa imbalan langsung dan digunakan untuk kemakmuran rakyat.

Retribusi daerah adalah pembayaran atas jasa atau izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan pribadi atau badan. Keduanya merupakan sumber pendapatan daerah yang penting untuk membiayai pembangunan dan pelayanan.

Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan amanat bagi seluruh Pemerintah Daerah untuk membentuk Peraturan Daerah sebelum 5 Januari 2014 sebagai tindak lanjut diundangkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Dalam melaksanakan tugasnya, Kanwil Kemenkumham Jabar laksanakan kegiatan Pengharmonisasian dengan cara bekerja sama dengan Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota dan DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota untuk membentuk peraturan daerah dan peraluran kepala daerah dengan melihat kejelasan konsepsi rancangan peraturan daerah dan rancangan peraturan kepala daerah yang dilakukan baik terhadap aspek substansi maupun aspek teknik penyusunan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan pertemuan ini, masukan dari Kanwil Kemenkumham Jabar terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah berupa masih diperlukan penyesuaian dengan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sejajar, dan putusan pengadilan sebelum dapat ditindaklanjuti ke tahapan selanjutnya.

Selain itu, diperlukan penyesuaian terhadap tata cara dan prosedur pengharmonisasian dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-01.PP.02.01 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah sebagai rangkaian proses pembentukan peraturan perundang-undangan yang harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pada kesempatan yang sama, Sekretaris DPRD Kota Cimahi juga melihat kondisi ruangan dan pengelolaan JDIH pada Kanwil Kemenkumham Jabar yang disampaikan jauh lebih baik dibandingkan dengan di Sekretariat DPRD Kota Cimahi, sehingga menjadi bahan pertimbangan untuk meniru pengelolaan JDIH yang selama ini dilakukan oleh Kanwil Kemenkumham Jabar.

#kemenkumham_ri
#kemenkumhamjabar
#jabarPASTIjuaralahirbatin
#KumhamPasti
#2023PASTIWBBBM

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved