Kemenkumham Jabar Ikuti Sosialisasi Pelaksanaan e-SPI Tahun 2023
Kanwil Kemenkumham Jabar hari ini (Rabu, 12/04) mengikuti Sosialisasi Survei Penilaian Integritas (SPI) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi Tahun 2023
BANDUNG - Kanwil Kemenkumham Jabar hari ini (Rabu, 12/04/2023) mengikuti Sosialisasi Survei Penilaian Integritas (SPI) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi Tahun 2023. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut Surat Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor: UND/489/LIT.05/10-15/04/2023 tanggal 6 April 2023 hal Sosialisasi Pelaksanaan e-SPI Tahun 2023 Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah. Hadir pada Kegiatan ini Plh. Direktur Monitoring KPK Tri Gamarefa, Narasumber tim dari Direktorat Pemberantasan Korupsi KPK yang terdiri dari Wahyu Dewantara Susilo, E.Hateyaningsih dan F. Putra, Kepala Bagian Program dan Hubungan Masyarakat Archie Tigor Mangunsong dan Kepala Subbagian Humas, Reformasi Birokrasi dan Teknologi Informasi Ginni Dewi Ridhawati beserta Staff.
Mengawali kegiatan, Tri Gamarefa menyampaikan tujuan dan manfaat untuk Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah yaitu membangun Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah memetakan risiko korupsi dan upaya pencegahan korupsi serta penguatan sistem integritas dan survei ini dilakukan secara elektronik terhadap responden pegawai (internal), pengguna layanan (eksternal), dan pakar/pemangku kepentingan (eksper/stakeholders). SPI 2023 akan kembali dilaksanakan dengan metode online survei atau dengan istilah e-SPI.
Dalam paparannya Tim KPK menyampaikan bahwa pelaksanaan Survei Penilaian Integritas 2023 akan berlangsung pada period April-Desember 2023 di Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah (K/L/PD). Survei berjalan melalui tiga pendekatan yaitu Survei Daring (online) melalui Whatsapp dan e-mail blast, Computer Assisted Personal Interview (CAPI) untuk instansi yang lokasinya memiliki keterbatasan infrastruktur, dan survei menggunakan QR Code untuk responden.
KPK mengharapkan kerjasama K/L/PD untuk mulai melakukan pencatatan dan pengembangan database eksternal pengguna layanan/vendor penyedia barang/jasa, eksper dan pegawai mengingat SPI merupakan kegiatan berkelanjutan sesuai amanat Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) hingga 2024. KPK senantiasa berupaya meningkatkan kualitas penyelenggaraan SPI 2023 dengan mengacu pada standar metode dan integritas yang sudah ditetapkan. Ketidaksesuaian atas standar ataupun catatan integritas terkait pelaksanaan dan hasil dapat mengakibatkan nilai indeks suatu K/L/PD tidak diproses (hasil tidak dikeluarkan). Kami berharap proses pelaksanaan dapat berlangsung objektif, independen tapa intervensi dengan semangat perbaikan/penguatan anti korupsi.
(red/foto : 6CO).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Kemenkumham-Jabar-Ikuti-Sosialisasi-Pelaksanaan-e-SPI-Tahun-2023.jpg)