Satpol PP Sumedang Geruduk Warung Jamu di Jatinangor, Ratusan Botol Minuman Beralkohol Disita

Penggerudukan itu dilakukan lantaran Satpol PP mendapat informasi bahwa di warung tersebut dijual minuman keras (miras).

Penulis: Kiki Andriana | Editor: Hermawan Aksan
Dok Satpol PP Sumedang
Satpol PP Sumedang memamerkan ratusan botol miras ilegal hasil sitaan dari toko jamu di Desa Mekargalih, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Selasa (11/4/2023) sore. 

Laporan Kontributor TribunJabar.id Kiki Andriana dari Sumedang

TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Sebuah toko jamu di Desa Mekargalih, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, digeruduk petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Selasa (11/4/2023) sore.

Penggerudukan itu dilakukan lantaran Satpol PP mendapat informasi bahwa di warung tersebut dijual minuman keras (miras). Botol-botol miras itu juga ilegal.

Setelah didatangi tim Satpol PP, warung milik pria bernama Ray Podmans tersebut terbukti menjual miras.

Alhasil, ratusan botol miras berbagai merek ilegal berhasil disita petugas.

"Dari hasil penertiban yang berlangsung pada pukul 17.00 tadi, diamankan sebanyak 142 botol miras berbagai merek dan 6 jeriken miras oplosan jenis tuak," kata Deni Hanafiah, Sekretaris Satpol PP Sumedang, kepada TribunJabar.id, Selasa malam.

Deni mengatakan, penertiban tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan sesuai pula dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja.

Penertiban ini pun telah sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 17 tahun 2003 tentang Pelarangan Peredaran Minuman Beralkohol.

"Ratusan botol miras ilegal tersebut kami sita lantaran telah melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 7 tahun 2014 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat," katanya.

Ia menyebutkan, razia ini bertujuan menciptakan situasi kondusif selama bulan Ramadhan di wilayah Sumedang.

"Miras ilegal tersebut disita untuk kemudian dimusnahkan. Untuk kepentingan pemeriksaan, pemilik warung dipanggil ke kantor Satpol PP Sumedang," ucapnya.

Deni memastikan Satpol PP terus melakukan penertiban terhadap penjual-penjual minuman beralkohol hingga malam takbiran Idulfitri nanti. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved