Annas Urbaningrum Bebas
Anas Urbaningrum dan Rombongan Tinggalkan Lapas Sukamiskin, Para Simpatisan Terus Mengawal
Terpidana kasus korupsi proyek Hambalang, Anas Urbaningrum, bebas dari Lapas Sukamiskin hari ini, Selasa (11/4/2023).
Penulis: Salma Dinda Regina | Editor: Salma Dinda Regina
Setelah menyampaikan orasi dihadapan para simpatisan yang menyambutnya, Anas Urbaningrum dan rombongan mulai meninggalkan Lapas Sukamiskin.
Baca juga: Resmi Bebas dari Lapas Sukamiskin, Anas Urbaningrum Ucap Terima Kasih pada Kalapas hingga Simpatisan
Saat memasuki mobil, Anas Urbaningrum didampingi oleh sejumlah orang.
Bahkan, saat mobilnya hendak keluar dari Lapas Sukamiskin, para simpatisan masih berjalan mengikutinya.
Setidaknya lebih dari lima mobil pribadi yang ikut mengawal Anas Urbaningrum.
Mobil Ambulans pun turut ikut dalam rombongan tersebut.
Suasana Lapas Sukamiskin pun mendadak menjadi ramai, begitupun dengan kondisi lalu lintasnya.
Adapun, para simpatisan lainnya membantu mengamankan situasi lalu lintas sekitar saat Anas Urbaningrum dan rombongan keluar dari gerbang Lapas tersebut.
Sebagai informasi, Anas Urbaningrum sebelumnya divonis penjara 8 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan dalam kasus korupsi Wisma Atlet Hambalang.
Anas Urbaningrum pun diwajibkan membayar uang penggnati sebesar Rp 57,59 miliar dan 5,26 juta dola AS.
Adapun, hukuman Anas Urbaningrum itu didapat setelah Pengajuan Kembalinya (PK) yang diajukannya ke MA dikabulkan, setelah sebelumnya Anas Urbaningrum dihukum 14 tahun penjara.
Selain itu, MA pun mencabut hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun terhitung setelah Anas Urbaningrum menyelsaikan pidana pokok.
Baca artikel Tribun Jabar lainnya di GoogleNews.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.