BEJAT! Suruh Muridnya Praktik Salat, Oknum Guru Ngaji di Sukabumi Lakukan Rudapaksa

Polisi menangkap oknum guru ngaji berinisial DF (38) di wilayah Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, gara-gara melakukan rudapaksa terhadap muridnya.

Penulis: M RIZAL JALALUDIN | Editor: Hermawan Aksan
Tribun Jabar
Tampak depan Unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi. Polisi menangkap oknum guru ngaji berinisial DF (38) di wilayah Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, gara-gara melakukan rudapaksa terhadap muridnya. 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id M Rizal Jalaludin

TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Polisi menangkap oknum guru ngaji berinisial DF (38) di wilayah Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, gara-gara melakukan rudapaksa terhadap muridnya.

Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede, mengatakan, peristiwa terjadi pada bulan Februari 2023.

Saat itu pelaku menyuruh korban perempuan yang masih berusia 16 tahun untuk mempraktikkan tata cara salat.

"Kejadian berawal pada saat korban sedang mengaji, pelaku memanggil korban dan menyuruh korban mempraktikkan tata cara salat," kata Maruly, yang didampingi Kasatreskrim AKP Dian Pornomo dan Kanit PPA Polres Sukabumi Iptu Bayu Sunarti di Polres, Kamis (6/4/2023) sore.

"Pada saat anak sedang mempraktikkan, pelaku mengatakan 'zaman sekarang banyak pelecehan seksual, contohnya seperti ini', sambil mempraktikkan."

Maruly berujar, korban menjadi ketakutan dan trauma, sampai akhirnya melaporkan perbuatan bejat oknum guru ngaji itu ke orang tuanya.

"Orang tua melapor kepada pihak kepolisian," ujarnya.

Pelaku pun harus menanggung risiko perbuatannya. Pelaku saat ini masih ditahan di rutan Polres Sukabumi.

"Kepala pelaku diterapkan asal 82 UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, ancaman hukuman paling lama 15 tahun," ucap Maruly. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved