Ramadhan 2023
Perusahaan di Bandung Barat Tak Boleh Bayar THR Dicicil pada Ramadan Tahun Ini, Ada Posko Pengaduan
Selain untuk melapor, posko pengaduan juga menjadi tempat bagi para pekerja untuk berkonsultasi atau mengadukan persoalan tentang THR.
Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Hermawan Aksan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG BARAT - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bandung Barat (KBB) membuka Posko Pengaduan THR pada Ramadan 2023 agar pekerja mudah melapor jika tidak mendapatkan haknya.
Selain untuk melapor, posko tersebut juga menjadi tempat bagi para pekerja untuk berkonsultasi atau mengadukan persoalan ketika ada THR yang menjadi hak pekerja tidak dibayarkan oleh perusahaan.
Kepala Disnakertrans KBB Hasanudin mengatakan, di KBB tercatat ada 800 perusahaan besar dan kecil yang terdata yang wajib membayar THR sehingga akan dilakukan pengawasan agar tidak ada pelanggaran dalam pemberian THR keagamaan ini.
"Kami sudah membuka Posko Pengaduan THR Keagamaan tahun 2023 di kantor Disnakertrans KBB, tapi belum ada laporan keluhan pekerja terkait dengan pembayaran THR," ujar Hasanudin di kantornya, Kamis (6/4/2023).
Terkait pembayaran THR ini, pihaknya juga telah mengeluarkan surat imbauan ke setiap perusahaan agar membayarkan THR sesuai dengan ketentuan dari pemerintah pusat.
"Sebab THR ini merupakan hak pekerja yang harus diberikan secara penuh oleh perusahaan."
"Aturan dari pusat, THR harus sudah dibayarkan paling lambat tanggal 11 April 2023 dan harus diberikan penuh tanpa dicicil," katanya.
Ia mengatakan, kebijakan itu mengacu pada Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M2HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.
Dengan adanya surat edaran itu, pemerintah di daerah diminta membuat posko untuk konsultasi dan penegakan hukum THR sesuai dengan instruksi dari Kemenaker.
"Instruksi dari Kemenaker itu sudah sangat jelas, bahwa perusahaan tidak boleh membayarkan THR dengan dicicil," ucap Hasanudin.
Atas hal tersebut, semua perusahan diimbau untuk membayarkan THR kepada pekerja sesuai dengan kebijakan dari Kemenaker agar nantinya tidak muncul permasalahan. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Ilustrasi-THR-2023.jpg)