Selasa, 14 April 2026

Perang Sarung di Indramayu Berujung Maut, Miris Mayoritas Pelakunya adalah Anak-anak

Satu orang anak berusia 15 tahun berinisial GP tewas saat dihadang sekelompok orang di Desa Telagasari, Kecamatan Lelea, Kabupaten Indramayu.

Penulis: Handhika Rahman | Editor: Hermawan Aksan
Tribun Jabar
Sebagian pelaku pengeroyokan terhadap GP hingga meninggal dunia saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Indramayu, Kamis (6/4/2023). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Insiden perang sarung di Kabupaten Indramayu, Jawea Barat, berujung maut.

Satu orang anak berusia 15 tahun berinisial GP tewas saat dihadang sekelompok orang di Desa Telagasari, Kecamatan Lelea, Kabupaten Indramayu, Senin (27/3/2023) dini hari.

Polisi pun saat ini sudah mengamankan sembilan orang pelaku. Mirisnya, mayoritas statusnya juga masih anak-anak.

Mereka adalah MHN (17), FA (14), RH (17), NA (17), RHN (15), CA (15), ME (21), PI (18), dan AS (21).

Para pelaku anak pada kesempatan itu tidak dihadirkan ke publik dan hanya pelaku dewasa saja.

Kapolres Indramayu AKBP M Fahri Siregar mengatakan, dalam tragedi tersebut selain korban meninggal dunia dua orang lainnya mengalami luka berat dan dua orang lagi mengalami luka ringan.

"(Tersangka anak) kami tangani sesuai prosedur dan melakukan penyelidikan tapi sesuai dengan bagaimana yang diatur dalam sistem peradilan pidana anak," ujar Fahri, yang didampingi Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Muhammad Hafid Firmansyah, kepada Tribuncirebon.com saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Kamis (6/4/2023).

AKBP M Fahri Siregar menceritakan, kejadian itu berawal saat korban dan teman-temannya berencana melakukan perang sarung.

Mereka janjian dengan anak muda dari Desa Lelea untuk perang sarung di Toang Desa Telagasari.

Namun, ketika korban dan teman-temannya melintas di Desa Telagasari Blok Tlakop, rombongan sepeda motor mereka tiba-tiba diteriaki oleh para pelaku yang ada di wilayah setempat.

Para pelaku juga melemparkan batu terhadap rombongan korban. Hingga ada yang sampai menabrak warung dan terjatuh.

Selain itu, ada pula pelaku yang melakukan penghadangan, salah satunya bahkan tiba-tiba saja mengayunkan pedang samurai.

Korban GP saat itu terkena ayunan pedang. Rekan-rekannya juga dikeroyok dengan cara dipukuli, ditendang, dan dibacok.

"Anak korban berinisial GP dalam kejadian itu meninggal dunia," ujar dia.

Kepada para pelaku kini disangkakan Pasal 76c jo pasal 80 ayat (3) atau ayat (2) atau ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 170 ayat (2) KUHPidana.

Ancamannya hukuman pidana 1-9 tahun penjara. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved