Anas Urbaningrum Bebas
Belasan Ormas dan Tokoh Nasional Bakal Jemput Anas Urbaningrum saat Bebas dari Lapas Sukamiskin
Belasan organisasi masyarakat berbagai latar belakang bakal menjemput kebebasan Anas Urbaningrum dari lapas Sukamiskin, Selasa 11 April 2023.
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Darajat Arianto
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Belasan organisasi masyarakat berbagai latar belakang bakal menjemput kebebasan Anas Urbaningrum dari Lapas Sukamiskin, Selasa 11 April 2023.
Koordinator Nasional sahabat Anas Urbaningrum, Muhammad Rahmad mengatakan, saat ini semua persiapan teknis terus dimatangkan untuk menyambut Anas Urbaningrum.
"Berapa banyaknya (yang akan datang) ini yang tidak kita siapkan (data) secara khusus, tetapi yang sudah menyampaikan ke kami sampai sekarang ada 16 ormas ya, yang akan datang menjemput mas Anas," ujar Muhammad Rahmad, saat ditemui di Lapas Sukamiskin Bandung, Kamis (6/4/2023).
Dikatakan Rahmad, Anas Urbaningrum berpesan kepada para pendukungnya yang akan menjemput ke Lapas Sukamiskin agar tidak berlebihan hingga mengganggu ketertiban umum.
Baca juga: Susunan Acara Anas Urbaningrum Bebas dari Lapas Sukamiskin, Pidato Hingga Salat Tarawih Berjamaah
"Mas AU minta untuk sama-sama menjaga ketertiban, karena tempatnya terbatas, lalu lintasnya juga sangat terbatas kalau sore memang agak penuh, tentu kita perlu juga berkoordinasi dengan polisi yang bertugas agar tidak menggangu lalu lintas," katanya.
Anas Urbaningrum sendiri direncanakan bebas pada 11 April 2023 setelah mendapat Cuti Menjelang Bebas (CMB).
Kalapas Sukamiskin, Kunrat Kasmiri mengatakan, saat ini, pihaknya masih menyiapkan berkas dan dokumen yang diperlukan menjelang status CMB diberikan kepada Anas Urbaningrum.
"Jadwal Pak AU (Anas Urbaningrum) keluar Lapas itu tanggal 11 nanti. Kami menyiapkan terkait berkas dan dokumen, kan harus selesai, kami cek supaya jangan sampai ada yang salah atau kurang," katanya.
"Nanti Pak AU pagi-pagi ke bapas dulu, lapor. Setelah itu kembali ke Lapas. Beliau minta pembebasannya setelah bada ashar," tambanya.
Sebelumnya, Anas Urbaningrum dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait Proyek Hambalang dan proyek APBN lainnya.
Setelah melalui proses hukum pada 2013 sampai 2014, Anas Urbaningrum dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp 57,9 miliar dan 5.261.070 dollar AS. (*)
Silakan baca berita Tribunjabar.id lainnya, klok GoogleNews
Anas Urbaningrum Akan Tingkatkan Volume Bicara Setelah Bebas Murni, Siap Masuk 'Kolam' Lagi |
![]() |
---|
Anas Urbaningrum Bebas Murni, Bakal Bertemu SBY? Katanya Tunggu Mimpi Dulu |
![]() |
---|
BREAKING NEWS, Eks Ketum Partai Demokrat Anas Urbaningrum Bebas Murni, Sudah Dihukum 8 Tahun |
![]() |
---|
Angelina Sondakh Sebut Anas Urbaningrum "Bestie" setelah Bebas, Diminta Soal Ini oleh Warganet |
![]() |
---|
Keluar dari Penjara, Anas Urbaningrum: Maaf, Saya Tak Mati Membusuk di Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.