Anas Urbaningrum Bebas

Anas Urbaningrum Minta Dibebaskan Setelah Ashar, Bikin Surat Ajakan Berjuang untuk Keadilan

"Ada saatnya pergi, ada waktunya pulang, Insyaallah beberapa waktu tersisa menjalani pengasingan akan tunai dengan baik"

|
Editor: Adityas Annas Azhari
Tribun Jabar/Daniel A Damanik
Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) memberi pernyataan menohok terkait jelang dibebaskannya Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum dari tahanan.

“Gak ada urusan sama saya,” ucap AHY.

Hal tersebut disampaikan AHY saat melakukan safari Ramadhan dengan melihat proses pembuatan kerajinan tembaga dan berdialog bersama perajin di Desa Tumang, Kecamatan Cepogo, Kabupaten Boyolali, pada Rabu (5/4/2023) Sore.

Anas Urbaningrum, diketahui akan keluar dari tahanan pada tanggal 11 April 2023 mendatang setelah mendapatkan cuti menjelang bebas (CMB).

Surat Anas Urbaningrum
Surat Anas Urbaningrum (Twitter)

Kepala Lapas Sukamiskin, Kunrat Kasmari menyampaikan bahwa Anas Urbaningrum tidak akan mendapat perlakuan istimewa dan tetap akan menjalani program pembinaan.

“Menjelang keluar, yang bersangkutan tetap menjalani program pembinaan,”ujar Kunrat Kasmari saat dihubungi Rabu (5/4/2023).

Ia menambahkan, sebelum keluar dari lapas Anas Urbaningrum akan melapor terlebih dahulu ke Kantor Bapas (Balai Pemasyarakatan), dan ianya juga meminta untuk pembebasan setelah Ashar.

“Nanti Pak AU pagi-pagi ke Bapas dulu, Lapor. Setelah itu kembali ke Lapas. Beliau juga meninta pembebasaanya bakda Ashar,”tambah Kunrat Kasmari.

Sebelumnya, Anas Urbaningrum terbukti bersalah melakukan tidak pidana korupsi serta pencucian uang dalam proyek Hambalang dan proyek APBN lainnya pada era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Anas Urbaningrum dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dan membayar uang pengganti Rp 57,9 Milliar dan 5.261.070 dolar AS.

Sementara itu menjelang kebabasaannya, mantan Ketua Umum Partai Demokrat tersebut menuliskan sebuah surat yang dititipkan pada salah seorang sahabat saat berkunjung ke Lapas Sukamiskin.

Adapun isi surat beredar melalui unggahan twiternya @anasurbaningrum pada Rabu (1/3/2023), sebagi berikut.

"Ada saatnya pergi, ada waktunya pulang, Insyaallah beberapa waktu tersisa menjalani pengasingan akan tunai degan baik. Saya paham para sahabat marah terhadap kezaliman dan kriminalisasi.

Tetap tenang,sabar, dan menjaga suasana kondusif adalah hal yang baik untuk dilakukan.

Kita akan terus berjuang bersama untuk keadilan dengan cara yang baik dan penuh tanggungjawab.

Salam keadilan. TTD Anas Urbaningrum"

Dikutip dari Tribunnews.com, menangagapi isu surat yang beradar tersebut, Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) I Gede Pasek Suardika membenarkan hal itu.

“Iya benar tulisan AU. Dititipkan ke teman yang kebetulan berkunjung ke Lapas,”ungkap Pasek.

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum (berbaju tahanan) akhirnya ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi di tahanan KPK Jakarta, Jumat (10/1/2013). Anas ditahan terkait dugaan korupsi dalam proyek Hambalang yang juga melibatkan mantan Menpora Andi Malarangeng. (TRIBUNNEWS/Henry Lopulalan)
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum (berbaju tahanan) akhirnya ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi di tahanan KPK Jakarta, Jumat (10/1/2013). Anas ditahan terkait dugaan korupsi dalam proyek Hambalang yang juga melibatkan mantan Menpora Andi Malarangeng. (TRIBUNNEWS/Henry Lopulalan) (TRIBUNNEWS/Henry Lopulalan)

Pasek juga menambahkan bahwa tulisan tangan itu menanggapi keresahan banyak sahabat yang mengingat kezaliman terhadap Anas.

“Tentu isinya merespons kegerahan banyak sahabat-sahabatnya yang sebenarnya teringat akan kezaliman dan kriminalisasi yang dialami AU. Seakan diingatkan kembali menjelang AU keluar,” ujarnya.

Lebih lanjut Pasek juga menyebut, hingga kini belum jelas kasus yang menjerat Anas terjadi di Kementerian atau lembaga mana.

“Malah dihukum dengan gratifikasi berbagai proyek lain yang bersumber dari APBN tetapi sampai saat ini tidak dijelaskan di lembaga atau kementerian mana kasusnya,” kata Pasek. (*)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved